Orangtua Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Ketahuan Tiap Tahun Umroh, Kemendikbud Bakal Verifikasi Ulang
Kemendikbud menargetkan 818.00 mahasiswa untuk menerima KIP Kuliah 2020.
• Nilai UTBK Belum Aman dan Mau Mengulang, Perhatikan 4 Pesan Ketua LTMPT Ini Untuk Hasil Lebih Baik
• Kenapa yang Lulus SNMPTN Dilarang Ikut SBMPTN 2019? Ini Penjelasan LTMPT, Cek Info Penting Lainnya
Oleh karena itu ada kriteria tertentu menjadi calon penerima KIP Kuliah.
Kriteria Calon Mahasiswa yang Boleh Mendaftar KIP Kuliah:
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa untuk menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun 2020.
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan pada awal bulan Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.
Keterangan tersebut dipaparkan melalui rilis resmi Kemendikbud, Selasa (18/2/2020).
Lebih lanjut diterangkan, KIP Kuliah bertujuan untuk mendukung generasi muda, calon pemimpin masa depan, yang berpotensi tetapi membutuhkan dukungan finansial agar dapat memiliki akses yang sama untuk mendapatkan pendidikan tinggi.
Walau begitu, tak semua calon mahasiswa berhak atau dikatakan layak mendapatkan KIP Kuliah.
Ada sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi calon mahasiswa sebelum memutuskan untuk mendaftarkan KIP Kuliah.
Melansir laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, berikut sejumlah kriteria kelayakan calon penerima KIP Kuliah.
1. Tak mampu secara ekonomi KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk siswa berprestasi namun tidak mampu secara ekonomi.
Sehingga, siswa yang secara akademik unggul tetapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.
Bila calon mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu namun belum memiliki KIP atau orang tua/wali mahasiswa belum terdaftar sebagai penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih mungkin menerima KIP Kuliah selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait.
2. Status tidak mampu diketahui masyarakat