Orangtua Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Ketahuan Tiap Tahun Umroh, Kemendikbud Bakal Verifikasi Ulang

Kemendikbud menargetkan 818.00 mahasiswa untuk menerima KIP Kuliah 2020.

Editor: Doan Pardede
KEMENDIKBUD
PENDAFTARAN KIP KULIAH - Presiden RI Joko Widodo, memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 1.010 siswa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, Rabu (14/2/2018) 

Tak hanya melalui kepemilikan dokumen resmi seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), status kelayakan siswa bisa berdasarkan laporan dari masyarakat.

Misalnya, Kemendikbud pernah menerima laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut Kemendikbud akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.

3. Belum menjadi mahasiswa Peserta KIP Kuliah 2020 adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2020, 2019 atau 2018 yang belum menjadi mahasiswa.

Untuk mahasiswa kurang mampu yang berkuliah di PTN atau PTS di bawah Kemdikbud, telah disediakan beasiswa biaya pendidikan PPA (Peningkatan Potensi Akademik ) melalui bagian kemahasiswaan masing-masing.

4. Belum pernah menerima KIP kuliah Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama atau berbeda.

Hal yang sama berlaku untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.

5. Prestasi akademik Pendaftar KIP Kuliah memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

6. Lulus seleksi perguruan tinggi Manfaat KIP Kuliah dapat dirasakan bila peserta lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

7. Status pernikahan

Pada prinsipnya, pernikahan memang tidak diatur oleh Kemendikbud, namun untuk peserta KIP Kuliah wanita yang telah menikah, pembiayaan dianggap sudah beralih ke suami.

Dengan begitu, status tidak dianggap "tidak mampu" karena ada dukungan pembiayaan dari suami.

8. KIP Kuliah bisa dibatalkan bila..

Bila siswa mendaftar KIP Kuliah dan ternyata dinyatakan tidak layak karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang mungkin terjadi:

Jika dianggap kelalaian ringan/ tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler.

Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk perguruan tinggi.

Persyaratan mendaftar Program KIP Kuliah 2020:

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

• Gagal UTBK dan Mau Coba Lagi? Ingat 4 Pesan Penting Ketua LTMPT Ini, Terutama Aturan Nilai Minus

• Lulus SNMPTN Masih Bisa Daftar SBMPTN 2019? Ini Aturannya, Ada Konsekuensi untuk sekolah Bila Mundur

• pendaftaran SBMPTN 2019 Tak Lama Lagi Buka, 92 Ribu Orang Lulus SNMPTN Dilarang Ikut, Ini Alasannya

• Nilai UTBK Keluar Langsung Bisa Daftar SBMPTN? Berikut Ketentuannya, yang Lulus SNMPTN Dilarang Ikut

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved