Buang Sampah Sembarangan di Samarinda Dipenjara, Bakal Diuji Coba Tahun Ini, DPRD Beri Tanggapan
Revisi Rancangan Perda Nomor 2/2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Samarinda Kalimantan Timur ditarget.
Jadi, sampah itu, tanggung jawab semua.
Mulai dari masyarakat dan OPD.
Termasuk sekolah juga.
"Itu yang masih kurang di Samarinda,” pungkasnya.
Akademisi dari Universitas Mulawarman, Profesor Wawan Kustiawan menambahkan revisi Raperda soal sampah diharapkan bisa mengubah kebiasaan masyarakat.
Namun, ia menyakini mengubah kebiasaan warga tentu tak sebentar.
Pemangku harus konsisten dan komitmen dengan aturan yang dibuat.
• Sengketa Lahan di TPA Sambutan Samarinda, Petugas Sampah Kucing-kucingan dengan Warga
"Jika konsisten dilakukan, akan merubah budaya kurang baik yang selama ini tertanam di masyarakat Samarinda," ujar Profesor Wawan.
Menurutnya, setiap aturan baru baru harus diuji.
Pengawasan dan pembinaan secara intens oleh para stakeholder harus dilakukan.
Tahapan-tahapan tersebut juga melibatkan masyarakat.
Sehingga seluruh pihak mengetahui peran dan tanggung jawabnya masing-masing.
Tidak bisa dengan spontan merubah.
Bisa saja terjadi gejolak yang terjadi di tengah masyarakat.
"Perlu adanya beberapa tahapan yang menuju kepada penyadaran masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, aturan harus memiliki sifat edukatif.
Kendati sulit, namun orientasi dari lahirnya aturan ini mampu mengarahkan perilaku masyarakat lebih baik.
(Tribunkaltim.co/Ichwal Setiawan)