Oknum Polda Bawa Sabu
Sabu Milik Oknum Anggota Polda Maluku Belum Diketahui Asalnya, BNNP Kaltara: Masih Pengembangan
Narkotika jenis sabu seberat 488 gram yang dikuasai oknum anggota Polda Maluku, MA (35), belum diketahui asalnya.
MA (35) oknum anggota Polisi yang diringkus atas dugaan kepemilikan sabu seberat 488 gram kini ditangani pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara.
Ia bersama barang bukti sabu ini diserahkan pihak Bandara Juwata Tarakan kepada BNNP Kaltara, Kamis (27/2/2020) kemarin.
Tak hanya barang bukti sabu, berbagai barang bukti lainnya juga turut disita.
BACA JUGA
Selain Sabu, Disita Uang Jutaan Rupiah Milik Oknum Polisi yang Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan
BREAKING NEWS Polda Kaltara Musnahkan 603,78 Gram Sabu dengan Cara Diblender
Seperti uang tunai senilai Rp 2,9 Juta dengan pecahan uang kertas Rp 50 ribu sebanyak 56 lembar dan satu lembar uang kertas Rp 100 ribu.
Dua kartu ATM yakni BRI dan BNI milik pelaku juga disita sebagai barang bukti serta termasuk satu unit handphone jenis android.
Dari tangan pelaku juga diketahui jika ia bertugas sebagai salah satu personel Polda Kaltara setelah didapati Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya.
“Semua barang bukti dan pelaku kita serahkan ke BNNP, nanti BNNP yang tangani lebih lanjut,” ucap Kepala Bandara Juwata Tarakan, Agus Priyanto.
Oknum Polisi Pembawa 488 Gram Sabu Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan Diserahkan ke BNNP Kaltara
Ditangani BNNP
Kasus dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu yang melibatkan oknum anggota Polri berinisial MA kini ditangani pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara.
Sebelumnya MA yang bertugas di Polda Maluku tertangkap tangan membawa sabu seberat 488 gram di bandara Juwata Tarakan, Kamis (27/2/2020) kemarin.
Setelah diamankan oknum Polisi berpangkat Brigpol itu diserahkan ke BNNP Kaltara untuk penanganan lebih lanjut.