Tata Cara Pengisian SPT Tahunan 2020 Secara Online di http://djponline.pajak.go.id, Hingga 31 Maret
Simak tata cara pengisian SPT Tahunan 2020 secara online di http://djponline.pajak.go.id, hingga 31 Maret
TRIBUNKALTIM.CO - Tata Cara Pengisian SPT Tahunan 2020 Secara online di http://djponline.pajak.go.id, Hingga 31 Maret.
Setiap tahun para Wajib Pajak Orang Pribadi diharuskan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.
Kini, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan secara online.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak orang pribadi tanggal 31 Maret 2020 mendatang.
Bagi Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) dan sudah berpenghasilan, diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT).
Penyampaian Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.
• Polda Kaltara Selidiki Tunggakan Pajak Rp 12 Miliar GTM, Penyewa Dilarang Bayar Iuran ke PT Gusher
• Bapenda Bontang Pakai Alat Ini Naikkan Pendapatan Pajak 2020, Warga Bisa Dapat Hadiah Tiba-Tiba
• Tahun 2020 Bapenda Bontang Kalimantan Timur Targetkan Raup Pajak Senilai Rp 121 Miliar
Melansir Pajak.go.id, Rabu/2/2020), terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk pelapor Wajib Pajak Orang Pribadi yakni 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
DJP online dapat diakses melalui URL http://djponline.pajak.go.id.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak orang pribadi yakni tanggal 31 Maret 2020.
Cara Mengisi SPT Tahunan Secara online
Berikut tata cara mengisi SPT Tahunan pajak secara online yang Tribunnews kutip dari onlinePajak:
1. Pastikan Anda telah memiliki NPWP.
2. Sebelum mengisi SPT online, pastikan Anda mendapatkan kode e-FIN Pajak.
Kode e-FIN bisa didapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.