Tata Cara Pengisian SPT Tahunan 2020 Secara Online di http://djponline.pajak.go.id, Hingga 31 Maret

Simak tata cara pengisian SPT Tahunan 2020 secara online di http://djponline.pajak.go.id, hingga 31 Maret

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TribunKaltim.Co/Siti Zubaidah
BAYAR PAJAK BERMOTOR - E-Samsat bayar pajak kendaraan tak perlu antre, 2 Kota di Kalimantan Timur Ini layani sampai malam. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tata Cara Pengisian SPT Tahunan 2020 Secara online di http://djponline.pajak.go.id, Hingga 31 Maret.

Setiap tahun para Wajib Pajak Orang Pribadi diharuskan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.

Kini, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan secara online.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak orang pribadi tanggal 31 Maret 2020 mendatang.

Bagi Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) dan sudah berpenghasilan, diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT).

Penyampaian Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.

Polda Kaltara Selidiki Tunggakan Pajak Rp 12 Miliar GTM, Penyewa Dilarang Bayar Iuran ke PT Gusher

Bapenda Bontang Pakai Alat Ini Naikkan Pendapatan Pajak 2020, Warga Bisa Dapat Hadiah Tiba-Tiba

Tahun 2020 Bapenda Bontang Kalimantan Timur Targetkan Raup Pajak Senilai Rp 121 Miliar

Melansir Pajak.go.id, Rabu/2/2020), terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk pelapor Wajib Pajak Orang Pribadi yakni 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

DJP online dapat diakses melalui URL http://djponline.pajak.go.id.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak orang pribadi yakni tanggal 31 Maret 2020.

Cara Mengisi SPT Tahunan Secara online

Berikut tata cara mengisi SPT Tahunan pajak secara online yang Tribunnews kutip dari onlinePajak:

1. Pastikan Anda telah memiliki NPWP.

2. Sebelum mengisi SPT online, pastikan Anda mendapatkan kode e-FIN Pajak.

Kode e-FIN bisa didapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved