Polda Kaltara Selidiki Tunggakan Pajak Rp 12 Miliar GTM, Penyewa Dilarang Bayar Iuran ke PT Gusher
Polda Kaltara melakukan penyelidikan terhadap tunggakan pajak Rp 12 Miliar Grand Tarakan Mall (GTM). Bahkan para penyewa dilarang membayar iuran
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN-Polda Kaltara melakukan penyelidikan terhadap tunggakan pajak Rp 12 Miliar Grand Tarakan Mall (GTM). Bahkan para penyewa dilarang membayar iuran kepada PT Gusher
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltara terus menyelidiki kasus pelanggaran pengelolaan Grand Tarakan Mall (GTM).
Pelanggaran yang dimaksud yakni adanya dugaan tunggakan pajak pengelola sebelumnya yakni PT Gusher sebesar Rp 12 miliar yang belum dibayarkan ke Pemerintah Kota Tarakan.
Pengelola GTM sudah dinyatakan Pailit sejak tahun 2017 namun hingga saat ini PT Gusher masih melakukan kegiatan profit atau sewa menyewa kios di GTM.
Direktur Krimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, dikonfirmasi mengaku bahwa penyidik Ditkrimsus Polda Kaltara
telah memintai keterangan para penyewa kios GTM ke pengelola dalam hal ini PT Gusher.
Baca Juga;
Siap Hadapi Ekspansi Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur, Begini Persiapan Plaza Balikpapan
Teken MoU Optimalkan Pelabuhan, Diprediksi akan Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Kutai Kartanegara
10 Proyek 2019 Molor, Walikota Balikpapan Belum Mau Ungkap Kontraktor yang Masuk Daftar Hitam
Menteri Suharso Monoarfa Beber Agenda Lahirnya Badan Otorita Ibu Kota Negara Indonesia di Kaltim
“Keterangan dari penyewa, mereka membayar uang sewa kepada Gusti (Salah satu Komisaris PT Gusher) setelah dinyatakan Pailit,
sudah ada sekitar 10 penyewa kita mintai keterangan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2020).
Padahal menurutnya PT Gusher tak lagi boleh menerima iuran ataupun menyewakan lahan dan tempat di GTM.
Ia pun menghimbau agar siapa saja yang berniat untuk melakukan kegiatan usaha di GTM untuk tak lagi berhubungan dengan PT Gusher.