Pilkada Tarakan
Jelang Pilkada 2020, KPU Tarakan Sebut 20 Anggota PPK yang Dilantik Tak Terkendala Izin Kerja
Jelang Pilkada 2020, KPU Tarakan sebut 20 anggota PPK yang dilantik tak terkendala izin kerja.
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Jelang Pilkada 2020, KPU Tarakan sebut 20 anggota PPK yang dilantik tak terkendala izin kerja.
Komisi Pemiliha Umum ( KPU ) Tarakan, secara resmi telah melantik 20 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara 2020.
Seluruh anggota PPK ini akan mulai bekerja setelah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan mutu dan pengetahuan terkait kepemiluan.
BACA JUGA
Satpol PP Siapkan 778 Linmas Dukung TPS Pilkada Bontang 2020, Begini Syarat Jadi Linmas
Kubar Akan Ikuti Pesan Gubernur untuk Jangan Ada Mutasi, Enam Bulan Sebelum dan Sesudah Pilkada
Sejauh ini KPU Tarakan mengklaim ke-20 anggota PPK terpilih telah melalui serangkaian tahapan seleksi yang profesional dan transparan.
Termasuk pula mengenai aturan izin dari instansi terkait dimana para anggota PPK ini bekerja.
Beberapa anggota PPK yang dilantik diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
"Tidak ada masalah sejauh ini, mereka semua sudah menyertakan surat izin dari tempat mereka bekerja,
baik yang ASN, tenaga kontrak atau honorer maupun yang swasta," ucap komisioner KPU Tarakan, Herry Fitrian, Senin (2/3/2020).

BACA JUGA
Bawaslu Klaim Pilkada Bontang Tahun 2020 Tidak Rawan Konflik
Butuh 243 Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada Serentak, Dua Desa di Bulungan Tidak Ada Pendaftar
Bahkan sebelum dilantik atau psaat masih tahapan seleksi, surat izin ini patut diperadakan.