Pilkada Tarakan

Jelang Pilkada 2020, KPU Tarakan Sebut 20 Anggota PPK yang Dilantik Tak Terkendala Izin Kerja

Jelang Pilkada 2020, KPU Tarakan sebut 20 anggota PPK yang dilantik tak terkendala izin kerja.

TRIBUNKALTIM.CO/ ALFIAN
Anggota KPU Tarakan, Herry Fitrian 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Jelang Pilkada 2020, KPU Tarakan sebut 20 anggota PPK yang dilantik tak terkendala izin kerja.

Komisi Pemiliha Umum ( KPU ) Tarakan, secara resmi telah melantik 20 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara 2020.

Seluruh anggota PPK ini akan mulai bekerja setelah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan mutu dan pengetahuan terkait kepemiluan.

BACA JUGA

Satpol PP Siapkan 778 Linmas Dukung TPS Pilkada Bontang 2020, Begini Syarat Jadi Linmas

Kubar Akan Ikuti Pesan Gubernur untuk Jangan Ada Mutasi, Enam Bulan Sebelum dan Sesudah Pilkada

Sejauh ini KPU Tarakan mengklaim ke-20 anggota PPK terpilih telah melalui serangkaian tahapan seleksi yang profesional dan transparan.

Termasuk pula mengenai aturan izin dari instansi terkait dimana para anggota PPK ini bekerja.

Beberapa anggota PPK yang dilantik diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

"Tidak ada masalah sejauh ini, mereka semua sudah menyertakan surat izin dari tempat mereka bekerja,

baik yang ASN, tenaga kontrak atau honorer maupun yang swasta," ucap komisioner KPU Tarakan, Herry Fitrian, Senin (2/3/2020).

Anggota KPU Tarakan, Herry Fitrian
Anggota KPU Tarakan, Herry Fitrian (TRIBUNKALTIM.CO/ ALFIAN)

BACA JUGA

Bawaslu Klaim Pilkada Bontang Tahun 2020 Tidak Rawan Konflik

Butuh 243 Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada Serentak, Dua Desa di Bulungan Tidak Ada Pendaftar

Bahkan sebelum dilantik atau psaat masih tahapan seleksi, surat izin ini patut diperadakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved