Pilkada Samarinda

Kekurangan Anggaran untuk Pelaksanaan Pilkada 2020, KPU Samarinda Tunggu Keputusan Pemerintah Kota

Kekurangan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020, KPU Samarinda tunggu keputusan Pemkot Samarinda.

TribunKaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo
VERIFIKASI DOKUMEN-Sejumlah petugas melakukan kegiatan verifikasi perorangan,penghitungan pengecekan dokumen dukungan Pasangan Calon  (Paslon)  Mulai dari tanggal 24 25, 26 Februari di Kantor KPU Jalan Juanda Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, Rabu (25/2/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kekurangan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020, KPU Samarinda tunggu keputusan Pemkot Samarinda.

Pada pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) 2020 ini, KPU Samarinda mendapatkan anggaran sebesar Rp 56 miliar.

Namun, tak lama setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani pihak KPU dan Pemkot Samarinda, terbitlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI atas tambahan honorarium Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu (PPK,PPS, PPDP, dan KPPS).

BACA JUGA

Satpol PP Siapkan 778 Linmas Dukung TPS Pilkada Bontang 2020, Begini Syarat Jadi Linmas

Kubar Akan Ikuti Pesan Gubernur untuk Jangan Ada Mutasi, Enam Bulan Sebelum dan Sesudah Pilkada

"Terjadi kekurangan sebesar Rp 6,9 miliar setelah dihitung mengacu PMK kenaikkan honor tersebut," kata Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, kepada Tribunkaltim.co, saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Juanda, Senin (2/3/2020).

Selasa besok (3/3/2020), KPU Samarinda akan kembali bertemu Pemkot Samarinda, untuk membahas kepastian tambahan anggaran tersebut.

Sebab, jika mengacu pada anggaran dari NPHD yang telah ditandatangani, kata Firman Hidayat, hanya cukup menggaji honor Badan Ad Hoc selama enam bulan saja.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, saat ditemui di ruang kerjanya, di Jalan Juanda, Senin (2/3/2020).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, saat ditemui di ruang kerjanya, di Jalan Juanda, Senin (2/3/2020). (Tribunkaltim.co/Sapri Maulana)

BACA JUGA

Bawaslu Klaim Pilkada Bontang Tahun 2020 Tidak Rawan Konflik

Butuh 243 Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada Serentak, Dua Desa di Bulungan Tidak Ada Pendaftar

Sedangkan, masa kerja Badan Ad Hoc selama sembilan bulan.

"Undangan sudah kami terima, besok bertemu di ruang rapat Sekda (Sekretaris Daerah) Pemkot Samarinda," kata dia.

Sebelumnya, KPU Samarinda diminta oleh Pemkot Samarinda untuk melakukan rasionalisasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved