DPRD Kota Tarakan Sepakat Tolak RUU Omnibus Law, Bakal Surati DPR RI

Tuntutan serikat buruh dan aliansi mahasiswa terkait penolakan atas RUU Omnibus Law diterima anggota DPRD kota Tarakan, Kalimantan Utara.

TRIBUNKALTIM.CO/ ALFIAN
Serikat buruh dan aliansi mahasiswa berdialog bersama pimpinan DPRD kota Tarakan di gedung DPRD kota Tarakan, Jl Jenderal Sudirman, Rabu (3/3/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - DPRD Kota Tarakan sepakat tolak RUU Omnibus Law, bakal surati DPR RI.

Tuntutan serikat buruh dan aliansi mahasiswa terkait penolakan atas RUU Omnibus Law diterima anggota DPRD kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Melalui sejumlah perwakilan, para legislator ini menyepakati sejumlah poin tuntutan setelah digelar dialog di gedung DPRD Tarakan, Jl Jenderal Sudirman, Selasa (3/3/2020).

BACA JUGA

Sikapi RUU Omnibus Law, Gubernur Irianto Bakal Undang Ketua APPSI Anies Baswedan

Sikapi Polemik RUU Omnibus Law, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Wacanakan Dialog Terbuka

Kesepakatan tersebut berisi poin utama yakni buruh dan mahasiswa Tarakan menolak keseluruhan isi draft RUU Omnibus Law.

Dengan poin utama itu legislator kota Tarakan pun menyepakati akan menerbitkan surat tuntutan yang akan dikirim ke DPR RI dalam waktu dekat.

Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus, menerangkan bahwa dirinya mewakili legislator lainnya hanya menjalankan fungsinya sebagai perwakilan di daerah.

"Wewenang kita di DPRD tingkat II mengenai korelasi kita dengan undang-undang, yang jelas RUU ini sifatnya dibuat oleh ekskutif dalam bentuk draf dan diserahkan ke DPR RI dan akan digodok menjadi UU jika selesai,

nah dari warga dan masyarakat ini secara nasional merasa dirugikan dengan adanya beberapa pasal yang dihilangkan dari UU sebelumnya yang dirangkum dalam Omnibus Law," terangnya, Rabu (4/3/2020).

Serikat buruh dan aliansi mahasiswa berdialog bersama pimpinan DPRD kota Tarakan di gedung DPRD kota Tarakan, Jl Jenderal Sudirman, Rabu (3/3/2020).
Serikat buruh dan aliansi mahasiswa berdialog bersama pimpinan DPRD kota Tarakan di gedung DPRD kota Tarakan, Jl Jenderal Sudirman, Rabu (3/3/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/ ALFIAN)

BACA JUGA

Buruh Kota Tarakan Tolak RUU Omnibus Law, Begini Alasannya

Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Soal RUU Omnibus Law, Masih Draft, Jangan Ada yang Dirugikan

Salah satunya yang dimaksud yakni tak melibatkan pihak buruh sebagai obyek dalam RUU Omnibus Law.

"Mereka keluhkan itu kaum buruh dirugikan karena tak dilibatkan dalam konsep draftnya itu menurut mereka dan anailsa tentang pembentukan draft ini dirasa sangat kurang termasuk analisa dampak lingkungan," tambahnya.

Selanjutnya DPRD kota Tarakan akan berusat ke DPR RI untuk memperhatikan beberapa kekurangan draf RUU Omnibus Law yang ditolak oleh para demonstran.

"Maka dari itu secara garis besar kami tadi menyatakan menolak Omnibus Law dengan catatan,

yakni hal-hal yang kurang itu akan diperbaiki karena kalau diterbitkan secara gamblang itu ada beberapa bagian yang tidak diakomodir bagi masyarakat," paparnya.

Surat yang akan dilayangkan ke DPR RI nantinya akan ditandantangi oleh pimpinan DPRD Tarakan bersama perwakilan aliansi buruh dan mahasiswa.

"Kita membuat konsepnya dulu, kemudian surat itu ditandangi ketiga pimpinan DPRD dan perwakilan aliansi dan akan kita kirim segera ke pusat," tutupnya.

Suara Buruh

Seratusan buruh kota Tarakan yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) ikut bergabung dalam aliansi bersama mahasiswa menyuarakan penolakan RUU Omnibus Law.

Mereka ikut turun aksi yang berlangsung di gedung DPRD kota Tarakan, Jl Jenderal Sudirman, Selasa (3/3/2020).

Keterlibatan para buruh ini dalam penolakan RUU Omnibus Law lantaran menjadi pihak yang dianggap paling dirugikan.

Salah satu perwakilan buruh Tarakan, Mariani, misalnya menyebut bahwa dirinya bersama rekan-rekannya di Kahutindo bersepakat menolak secara keseluruhan draft RUU Omnibus Law.

Hal ini dikarenakan mayoritas pasalnya lebih menguntungkan pihak investor ketimbang hak-hak para buruh.

"Semisal pesangon itu sebagai tunjangan hari tua yang akan dihilangkan, cuti yang akan dihilangkan juga jadi kita sepakat menolak secara keseluruhan Omnibus Law karena tidak ada yang diuntungkan selain investor saja," tegasnya.

Tak hanya itu Mariani juga menyebut Pemerintah terlalu terburu-buru ingin mengesahkan RUU Omnibus Law tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu sejumlah tuntutan buruh

Seperti tuntutan perbaikan atau revisi sejumlah Pasal di pada Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dianggap masih merugikan para buruh.

"Kita sudah meminta beberapa kali perbaikan UU No 13 tahun 2003 tetapi UU itu sudah berlaku 17 tahun dan tak ada perbaikan,

Pasal di UU No 13 ini semisal tentang cuti, pesangon dan outsorcing atau kontrak kerja, di situ kontrak itu selama tiga tahun bisa diangkat jadi karyawan sementara di Omnibus Law tidak ada sama sekali jadi karyawan atau kontrak seumur hidup," paparnya.

Dengan berbagai pertimbangan inilah Mariani selaku buruh bersama Aliansi Mahasiswa akan tetap mengawal tuntutan mereka.

BACA JUGA

Aliansi Buruh dan Mahasiswa Geruduk Kantor DPRD Tarakan Tuntut Penghapusan RUU Omnibus Law

Tak Ditemui Saat Protes RUU Omnibus Law, Mahasiswa "Segel" Kantor DPRD Kalimantan Utara

Ia pun menegaskan bahwa tujuan utama mereka yakni meminta persetujuan DPRD Tarakan untuk bersurat ke DPR RI dengan poin-poin penolakan atas RUU Omnibus Law.

"Kemungkinan kita akan datang ke rumah kita (DPRD) ini dengan massa yang lebih besar lagi dan dengan aliansi yang besar lagi karena sekarang hanya serikat Kahutlindo saja yang berada di sini,

jadi kami akan kawal terus sampai tuntutan kami disampaikan ke DPR RI," tutupnya. (Tribunkaltim.co/Alfian)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved