CPNS 2019
Penasaran dan Tak Sabar Tunggu Pengumuman Hasil SKD CPNS? Ini Cara Mudah Cek Ranking dan Peluang SKB
Adapun yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar CPNS 2019 yang dinyatakan lolos ambang batas atau Passing Grade SKD dan perangkingan.
• Kabar Gembira Tenaga Honorer Andai Tak Lulus tes CPNS atau Seleksi P3K/PPPK
• Umumkan Jadwal SKD CPNS formasi 2019, Gubernur Irianto: KeLulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri
Penentuan peserta lolos tes SKD
Meskipun para peserta memiliki skor yang melampaui passing grade CPNS 2019, akan tetapi belum tentu bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes SKB .
Hal ini karena nilai tersebut akan diolah dan diperingkatkan kembali untuk menentukan siapa yang berhak untuk ikut tes SKB.
Badan Kepegawaian Negara mengumumkan cara penentuan peserta yang lolos tes SKD masuk tes SKB.
Berikut ketentuan peserta CPNS 2019 yang lolos ke tes SKB :
Mengutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), langkah pertama yang dilakukan adalah melihat hasil seluruh tes SKD peserta.
Kemudian instansi dari BKN memastikan hasil tes SKD akan disampaikan sama dengan hasil tes SKD di layar monitor saat pelaksanaan tes selesai.
Pengumuman kelulusan tes SKD dilakukan instansi melalui keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi.
Sesuai PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 Tentang nilai ambang batas seleksi dasar kompetensi dasar pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan SE Menpan Nomor. B /111/M.SM.01.00/2020, terdapat beberapa skema penentuan peserta SKD ke tahap SKB.
Tak hanya lolos passing grade CPNS 2019, peserta yang berhak lolos tes SKB dipilih berdasarkan Passing Grade CPNS 2019 dikalikan tiga jumlah kuota dari jumlah formasi yang dilamar.
Melalui Twitter dan Instagram, berikut simulasi penentuan peserta SKB, Badan Kepegawaian Negara :
a. Jika terdapat peserta dengan nilai tes SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.
Sebagai contoh terdapat tujuh peserta ujian.