Sikapi Polemik RUU Omnibus Law, Akademisi Kalimantan Utara Sebut Masih Butuh Masukan dan Kajian
Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Yahya Ahmad Zein, mengatakan omnibus law pada dasarnya merupakan tradisi hukum di Eropa.
Penulis: Amiruddin | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Yahya Ahmad Zein, mengatakan omnibus law pada dasarnya merupakan tradisi hukum di Eropa.
Konsep omnibus law satu kesatuan undang-undang, yang di dalamnya mengatur banyak undang-undang berbeda.
Hal itu disampaikan Yahya Ahmad Zein, menanggapi polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, yang marak diperbincangkan.
"Sebetulnya sejarah lahirnya omnibus law, ini upaya mempermudah pemahaman terhadap satu undang-undang.
Selain itu, juga untuk mempermudah agar kita tidak terlalu banyak sekali regulasi," kata Yahya Ahmad Zein, kepada Tribunkaltim.co, Rabu (4/3/2020).
Yahya menambahkan konsep omnibus law lahir, karena terlalu banyak regulasi.
Bahkan kata dia, cenderung undang-undang atau regulasi di Indonesia saat ini sudah obesitas.
"Sering terjadi disharmonisasi antara aturan yang satu dengan yang lain, karena memang regulasi kita sudah obesitas," ujarnya.
• DPRD Kota Tarakan Sepakat Tolak RUU Omnibus Law, Bakal Surati DPR RI
• Sikapi Polemik RUU Omnibus Law, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Wacanakan Dialog Terbuka
Jika mencermati tujuan RUU Omnibus Law, kata dia, pada dasarnya sangat baik.
Namun harus diakui, ada sejumlah aspek yang masih butuh masukan.
"Saya melihat ada tiga aspek seperti RDTR, UU Pesisir dan tenaga kerja, yang butuh perhatian.
Memang ada beberapa pasal yang saya kira perlu dikaji lagi," tutur Yahya.
Makanya kata anggota TGUPP Kaltara tersebut, butuh kajian mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan.
Termasuk demi efektifitas berlakunya suatu regulasi.
"Ini kesempatan masyarakat memberikan masukan sebelum RUU itu diteken jadi UU.
Bukan hal mudah memang, karena substansinya juga banyak," tuturnya.
Sikap DPRD Kaltara
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kaltara, Syarwani.
Menurutnya, masyarakat perlu melihat dan mencermati draft RUU itu.
Jangan sampai kata dia, saat kehadiran omnibus law nantinya, bisa mematikan potensi di daerah
Termasuk investasi, yang notabene dibutuhkan dalam membangun daerah.
Apalagi Kaltara sebagai provinsi baru, saat ini terdapat sejumlah program investasi, yang tengah berjalan.
Seperti Kota Baru Mandiri, KIPI, hingga PLTA Kayan.
"Saya sebenarnya haqqul yakin, tujuan pemerintah ini baik, makanya itu butuh masukan dan perhatian bersama.
Kita juga tidak boleh apriori terhadap adanya RUU Omnibus Law ini," ujarnya.
Politisi Partai Golkar tersebut, juga mengapresiasi rencana Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, menggelar dialog terbuka membahas omnibus law.
Termasuk mengundang kepala daerah di Kaltara, guna menyikapi RUU itu.
• Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Soal RUU Omnibus Law, Masih Draft, Jangan Ada yang Dirugikan
• Gubernur Kaltim Isran Noor Ajak Masyarakat Dukung Omnibus Law untuk Muluskan Investasi
Mahasiswa Unjuk Rasa
Sebelumnya diketahui, mahasiswa Universitas Kaltara sudah dua kali berunjuk rasa menolak RUU Omnibus Law.
Unjuk rasa mahasiswa digelar di DPRD Kaltara, Jl Kolonel Soetadji, Tanjung Selor. Aksi pertama digelar pada Rabu (26/2/2020) lalu.
Unjuk rasa serupa digelar pada Senin (2/3/2020) kemarin. Mahasiswa menilai terdapat sejumlah aturan yang tumpang tindih.
RUU Omnibus Law pun, disinyalir bisa merugikan masyarakat umum. (Tribunkaltim.co/Amiruddin)