DPRD Kota Tarakan Sepakat Tolak RUU Omnibus Law, Bakal Surati DPR RI

Tuntutan serikat buruh dan aliansi mahasiswa terkait penolakan atas RUU Omnibus Law diterima anggota DPRD kota Tarakan, Kalimantan Utara.

TRIBUNKALTIM.CO/ ALFIAN
Serikat buruh dan aliansi mahasiswa berdialog bersama pimpinan DPRD kota Tarakan di gedung DPRD kota Tarakan, Jl Jenderal Sudirman, Rabu (3/3/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - DPRD Kota Tarakan sepakat tolak RUU Omnibus Law, bakal surati DPR RI.

Tuntutan serikat buruh dan aliansi mahasiswa terkait penolakan atas RUU Omnibus Law diterima anggota DPRD kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Melalui sejumlah perwakilan, para legislator ini menyepakati sejumlah poin tuntutan setelah digelar dialog di gedung DPRD Tarakan, Jl Jenderal Sudirman, Selasa (3/3/2020).

BACA JUGA

Sikapi RUU Omnibus Law, Gubernur Irianto Bakal Undang Ketua APPSI Anies Baswedan

Sikapi Polemik RUU Omnibus Law, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie Wacanakan Dialog Terbuka

Kesepakatan tersebut berisi poin utama yakni buruh dan mahasiswa Tarakan menolak keseluruhan isi draft RUU Omnibus Law.

Dengan poin utama itu legislator kota Tarakan pun menyepakati akan menerbitkan surat tuntutan yang akan dikirim ke DPR RI dalam waktu dekat.

Wakil Ketua DPRD Tarakan, Yulius Dinandus, menerangkan bahwa dirinya mewakili legislator lainnya hanya menjalankan fungsinya sebagai perwakilan di daerah.

"Wewenang kita di DPRD tingkat II mengenai korelasi kita dengan undang-undang, yang jelas RUU ini sifatnya dibuat oleh ekskutif dalam bentuk draf dan diserahkan ke DPR RI dan akan digodok menjadi UU jika selesai,

nah dari warga dan masyarakat ini secara nasional merasa dirugikan dengan adanya beberapa pasal yang dihilangkan dari UU sebelumnya yang dirangkum dalam Omnibus Law," terangnya, Rabu (4/3/2020).

Serikat buruh dan aliansi mahasiswa berdialog bersama pimpinan DPRD kota Tarakan di gedung DPRD kota Tarakan, Jl Jenderal Sudirman, Rabu (3/3/2020).
Serikat buruh dan aliansi mahasiswa berdialog bersama pimpinan DPRD kota Tarakan di gedung DPRD kota Tarakan, Jl Jenderal Sudirman, Rabu (3/3/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/ ALFIAN)

BACA JUGA

Buruh Kota Tarakan Tolak RUU Omnibus Law, Begini Alasannya

Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Soal RUU Omnibus Law, Masih Draft, Jangan Ada yang Dirugikan

Salah satunya yang dimaksud yakni tak melibatkan pihak buruh sebagai obyek dalam RUU Omnibus Law.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved