CPNS 2019
Pelamar CPNS yang Nilai Tinggi Jangan Senang Dulu, Meski Lulus Masih Bisa Dianulir, Terganjal Syarat
Pelamar CPNS yang sudah lulus pernah dibatalkan hasil seleksinya dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pada formasi umum CPNS 2018.
• Umumkan Jadwal SKD CPNS Formasi 2019, Gubernur Irianto: KeLulusan Murni Prestasi Peserta Sendiri
"Sidang kode etik yang dihadiri Majelis Kode Etik Dokter Gigi cabang Solok dan Sumbar serta perwakilan PB PDGI menghasilkan keputusan memang ada pelanggaran kode etik," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) di Padang.
Frisdawati mengatakan, dalam sidang kode etik itu, majelis menemukan sikap LS yang melanggar kode etik dengan membuat laporan kepada tim Pansel CPNS yang tidak benar.

Mendagri dan Menpan RB Turun Tangan
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang saat itu dijabat Syafruddin memberikan peringatan keras kepada Pemkab Solok, Sumatera Barat untuk meluluskan drg Romi Syofpa Ismael.
Terlebih drg Romi telah melewati semua ujian dan lulus dengan predikat terbaik dari teman-teman satu angkatannya.
"Yang sudah merasa lolos dan sebagainya artinya nilainya memenuhi target kemudian tidak diajukan, kami akan warning pemerintah mengajukan untuk SK-nya," kata Syafruddin di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada alasan Pemkab Solok Selatan membatalkan kelulusan CPNS Romi.
Ia mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Sumatera Barat telah mengirim surat kepada Muzni Zakaria MEng selaku Bupati Solok Selatan untuk mempertimbangkan penerimaan status PNS Romi.
"Pemda Provinsi Sumbar sudah mengirimkan surat kepada Bupati Solok untuk menerima karena apa pun dibutuhkan pegawai medis di daerah. Jadi tidak ada alasan untuk tidak diterima karena memang kebutuhan," kata Tjahjo.
"Dan Gubernur Sumbar dan Wagub Sumbar sudah membuat surat kepada Bupati Solok untuk bisa dipertimbangkan diterima," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan membatalkan kelulusan PNS drg Romi Syofpa Ismael (33) karena disabilitas.
Romi merupakan dokter penyandang disabilitas yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan, salah satu daerah tertinggal di Sumbar, sejak 2015, tepatnya di Puskesmas Talunan, sebagai pegawai tidak tetap (PTT).
Pada 2017, karena dedikasinya, Romi mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas.