CPNS 2019

Pelamar CPNS yang Nilai Tinggi Jangan Senang Dulu, Meski Lulus Masih Bisa Dianulir, Terganjal Syarat

Pelamar CPNS yang sudah lulus pernah dibatalkan hasil seleksinya dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pada formasi umum CPNS 2018.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON
CPNS 2019 - Para peserta SKD CPNS usai mengikuti tes di Gedung Assessment Center Jalan Kartini Nomor 13, Samarinda, Selasa (11/2/2020). 

Kemudian pada 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS.

Romi diterima karena menempati ranking satu dari semua peserta.

Namun, kelulusannya dibatalkan oleh Pemkab Solok Selatan sebab ada peserta yang melaporkan bahwa Romi penyandang disabilitas.

Romi yang merasa diperlakukan tidak adil kemudian mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk mendapatkan bantuan hukum, bahkan telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.

Romi menyebutkan, ia merasa hak-haknya telah dirampas setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS di Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Desember 2018.

Namun, saat dirinya sudah melengkapi semua persyaratan, dirinya tiba-tiba dicoret oleh Bupati Solok Selatan pada Maret 2019 dengan alasan tidak sehat fisik.

"Semua administrasi dan persyaratan sudah saya siapkan. Surat keterangan dari dokter spesialis okupasi juga sudah saya dapat dari RSUP M Djamil Padang dan RSUP Arifin Ahmad Pekanbaru. Semua tidak ada masalah, tapi ternyata saya dibatalkan," kata Romi, Selasa (23/7/2019).

Bupati akhirnya terbitkan surat

Kelulusan drg Romi Syofa Rafael ini ditetapkan melalui Pengumuman Bupati Solok Selatan bernomor 800/70/VIII/BKPSDM-2019 tentang Pengumuman Tambahan Kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Formasi tahun 2018.

Berikut isi pengumuman Bupati Solok Selatan tersebut :

Menindaklanjuti surat dari MENPAN dan RB Nomor Nomor: B/ 884 /S.SM.01.00/2019 tanggal 8 Agustus 2019 tentang Revisi Formasi CPNS Kabupaten Selatan tahun 2018 bersama ini kami sampaikan bahwa peserta seleksi CPNS tahun 2018 A.n. Romi Syofa Ismael dinyatakan lulus pada Formasi Disabilitas Dokter Gigi Ahli Pratama ditempatkan di RSUD Solok Selatan tahun 2018.

Kepala yang bersangkutan untuk dapat menyampaikan berkas persyaratan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai ( NIP ) sesuai dengan pengumuman Panselda Nomor 800/03/1/BKPSDM-2019 tentang Persyaratan dan Pemberkasan Usulan Penetapan NIP CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan terima kasih

Dkeluarkan di Padang Aro

Pada tanggal 22 Agustus 2019

Bupati

Murni Zakaria

Informasi seputar drg Romi Syofa ini disampaikan melalui akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara ( BKN) @BKNgoid pada, Jumat (23/8/2019).

"One step closer for drg. Romi

Ayo fokus selesaikan berkas persyaratan yg diminta agar kami dapat segera memprosesnya.

Terima kasih Pak Bupati dan Panselda Kab Solok Selatan.," kata @BKNgoid

• Kabar Gembira Tenaga Honorer Andai Tak Lulus Tes CPNS atau Seleksi P3K/PPPK

• Ribuan Peserta SKD CPNS Gugur Karena Tak Lolos Passing Grade, yang Jadi Momok Sekalinya Bukan TKP

• Peserta yang Lolos Passing Grade SKD CPNS Jangan Senang Dulu, Simak Penjelasan soal Kriteria ke SKB

• 2 Peserta SKD CPNS yang Raih Nilai Tertinggi Nasional Ini Bagi Tips, Satu Sering Belajar di YouTube

(Tribunnews.com. Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved