CPNS 2019
Diumumkan Serentak 22-23 Maret, Lihat Cara Mudah Mengecek Hasil SKD CPNS, Ada 4 Level Rekonsiliasi
Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, pengumuman hasil SKD CPNS tersebut akan dilaksanakan secara serentak baik instansi pusat dan daerah.
1. Jumlah peserta berdasarkan berita acara kehadiran
2. Kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
3. Kesesuaian ambang batas
4. Kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018
5. Berita acara penyelenggaraan serta panduan SKB Proses rekonsiliasi data sendiri dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval).
• 2 Peserta SKD CPNS yang Raih Nilai Tertinggi Nasional Ini Bagi Tips, Satu Sering Belajar di YouTube
• Ribuan Peserta SKD CPNS Gugur Karena Tak Lolos Passing Grade, yang Jadi Momok Sekalinya Bukan TKP
Level 4 dilakukan oleh tim pengolahan dengan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi dan akan disinkronasikan saat rekonsiliasi data berlangsung.
Data akan diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Menejemen Fasilitasi Penyelenggaraan seleksi (Simflek).
Pada tahap ini, instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan.
Level 3 akan dilakukan verifikasi ulang oleh Koordinator Tim Finalisasi Hasil seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP.
Kemudian, memasuki level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi.
Terakhir, pada level 1, Kepala BKN akan mengesahkan hasil rekonsiliasi dengan digital signature.
Kemudian hasil akan diserahkan kepada instansi secara online.
Setelah mendapatkan pengesahan, instansi masing-masing dapat mengumumkan hasil SKD peserta.