Breaking News

Polisi Tetapkan Sopir Bus Tabrakan Beruntun di Bontang Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi tetapkan sopir bus tabrakan beruntun di Bontang jadi tersangka, terancam 6 tahun penjara.

TRIBUNKALTIM.CO/ FACHRI R
Foto bus yang terlibat kecelakaan beruntun di simpang RSUD Taman Husada Bontang yang menewaskan 2 pengendara motor, Senin (2/3/2020) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sopir bus maut tabrakan beruntun di simpang 3 RSUD Taman Husada Bontang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang.

"Iya, benar. Kami sudah mengantongi 2 alat bukti," kata Kasatlantas Polres Bontang AKP Imam Syafii, Jumat (6/3/2020).

Saat ini proses hukum kasus kecelakaan yang menewaskan 2 pengendara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Pihaknya juga telah mendatangkan ahli untuk memeriksa kendaraan (bus) yang dikendarai tersangka.

BACA JUGA

Pasca Kecelakaan Beruntun, Dishub Gelar Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Bontang

Kecelakaan Beruntun, DPRD Bontang Angkat Biacara, Usulkan Tutup Simpang 3 RSUD, Buat Sodetan Jalan

Dugaan rem blong atau disfungsi sistem pengereman bus tersebut masih diselidiki, lantaran mengingat kendaraan tersebut terbilang baru.

Pihaknya masih melakukan pendalaman apakah benar ada kerusakan pada rem atau murni kelalaian pengemudi.

KECELAKAAN - Bus shutle perusahaan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di turunan simpang 3 RSUD Bontang, Senin (2/3/2020).
KECELAKAAN - Bus shutle perusahaan yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di turunan simpang 3 RSUD Bontang, Senin (2/3/2020). (HO Warga)

BACA JUGA

Kecelakaan Lalu Lintas di Kalteng, Anak Ketua Srikandi Pemuda Pancasila Samarinda Ini Ikut Tewas

Kecelakaan Lalu Lintas, Korban Tewas Siswa SMPN 15 Balikpapan, Sang Ayah Sebut Mengantar Temannya

Dengan modal 2 alat bukti, yakni keterangan saksi mata baik warga sekitar hingga 3 orang penumpang yang berada dalam bus saat kecelakaan sudah dicatat kepolisian,

kemudian rekaman CCTV, sudah cukup untuk polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Atas perbuatannya, RH dijerat pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, maksimal denda Rp 12 juta.

BACA JUGA

BREAKING NEWS Kecelakaan Lalu Lintas, Calon Jamaah Haul Guru Sekumpul Terlindas Bus di Samarinda

Jenazah Korban Kecelakaan Kerja di Tambang di Kutai Timur Dimakamkan di Mamuju

(Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved