Polisi Tetapkan Sopir Bus Tabrakan Beruntun di Bontang Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Polisi tetapkan sopir bus tabrakan beruntun di Bontang jadi tersangka, terancam 6 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Sopir bus maut tabrakan beruntun di simpang 3 RSUD Taman Husada Bontang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang.
"Iya, benar. Kami sudah mengantongi 2 alat bukti," kata Kasatlantas Polres Bontang AKP Imam Syafii, Jumat (6/3/2020).
Saat ini proses hukum kasus kecelakaan yang menewaskan 2 pengendara tersebut naik ke tahap penyidikan.
Pihaknya juga telah mendatangkan ahli untuk memeriksa kendaraan (bus) yang dikendarai tersangka.
BACA JUGA
Pasca Kecelakaan Beruntun, Dishub Gelar Rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Bontang
Kecelakaan Beruntun, DPRD Bontang Angkat Biacara, Usulkan Tutup Simpang 3 RSUD, Buat Sodetan Jalan
Dugaan rem blong atau disfungsi sistem pengereman bus tersebut masih diselidiki, lantaran mengingat kendaraan tersebut terbilang baru.
Pihaknya masih melakukan pendalaman apakah benar ada kerusakan pada rem atau murni kelalaian pengemudi.

BACA JUGA
Kecelakaan Lalu Lintas di Kalteng, Anak Ketua Srikandi Pemuda Pancasila Samarinda Ini Ikut Tewas
Kecelakaan Lalu Lintas, Korban Tewas Siswa SMPN 15 Balikpapan, Sang Ayah Sebut Mengantar Temannya
Dengan modal 2 alat bukti, yakni keterangan saksi mata baik warga sekitar hingga 3 orang penumpang yang berada dalam bus saat kecelakaan sudah dicatat kepolisian,
kemudian rekaman CCTV, sudah cukup untuk polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, RH dijerat pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, maksimal denda Rp 12 juta.
BACA JUGA
BREAKING NEWS Kecelakaan Lalu Lintas, Calon Jamaah Haul Guru Sekumpul Terlindas Bus di Samarinda
Jenazah Korban Kecelakaan Kerja di Tambang di Kutai Timur Dimakamkan di Mamuju
(Tribunkaltim.co/Fachri)