Pembunuhan Sadis

Pengakuan Mengejutkan Siswi SMP yang Bunuh Bocah 6 Tahun, Suka Siksa Binatang Kalau Marah

Pengakuan mengejutkan siswi SMP yang bunuh bocah 6 tahun, suka siksa binatang kalau marah.

TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Pengakuan Mengejutkan Siswi SMP yang Bunuh Bocah 6 Tahun, Suka Siksa Binatang Kalau Marah 

"Kemudian si korban membantu. Karena takut basah, korban melepaskan pakaiannya

Korban pun menceburi dirinya ke dalam bak mandi tersebut," sambungnya.

Pada saat itu, sambungnya, NF memiliki hasrat untuk membunuh APA dengan cara menenggelamkan kepala korban.

Setelah tak bernapas, NF memasukkan jasad APA ke dalam ember dan ditutupi kain.

Tujuannya agar tak diketahui orangtuanya.

"Orang tua pelaku saat pulang ke rumahnya tidak mengetahui," tambah Yusri.

"Pelaku ada niatan untuk membuang mayatnya. Tetapi pelaku takut," sambungnya.

NF pun memasukkan korban ke dalam lemari kamarnya.

Pada Jumat pagi (6/3/2020), NF hendak melaporkan kasusnya ini ke kantor Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.

Setelah Bunuh Bocah 5 Tahun, Siswi SMP Ini Mengaku Puas dan Tak Menyesal, Polisi tak Tinggal Diam
Setelah Bunuh Bocah 5 Tahun, Siswi SMP Ini Mengaku Puas dan Tak Menyesal, Polisi tak Tinggal Diam (YouTube Tribun Solo Official)

NF sengaja membawa pakaian lain selain seragam sekolah, untuk menuju kantor polisi tersebut.

"Polisi saya sudah membunuh dan mayatnya saya taruh di dalam lemari," ujar Yusri, mencontohkan ucapan NF saat laporan di Polsek Metro Tamansari.

"Ini awalnya polisi tidak percaya, tapi setelah lihat ada mayat di kamar pelaku, mereka percaya," sambungnya.

Lantaran lokasi pembunuhan berada di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Polsek Metro Tamansari menyerahkan kasus tersebut kepada Polsek Metro Sawah Besar.

Detik-detik Pembunuhan Sadis Istri Potong Kemaluan Suami Pakai Pisau Dapur, Pelaku Tak Menyesal

Pembunuhan di Kalimantan, Istri Potong Kemaluan Suami yang Enggan Cari Nafkah, Hukuman Mati Menanti

Saat itu, NF mendatangi Polsek Metro Sawah Besar didampingi keluarga dan jajaran Polsek Tamansari.

Kini, kata Yusri, NF akan menjalani proses hukum dengan asas praduga tak bersalah lantaran masih di bawah umur.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved