Komplotan Pencuri Modus 'Ketuk Pintu' di Tarakan Ditembak Polisi, Penadahnya Ikut Diringkus

Komplotan pencuri dengan modus 'ketuk pintu' di Tarakan ditembak polisi. Bahkan penadahnya juga ikut diringkus

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
Dua pelaku pencurian, RS dan SA, tersungkur usai diringkus tim Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, Kamis (5/3/2020) lalu 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN-Komplotan pencuri dengan modus 'ketuk pintu' di Tarakan ditembak polisi. Bahkan penadahnya juga ikut diringkus

Selain meringkus RS dan SA sebagai pelaku utama pencurian dengan modus 'ketuk pintu', tim Jatanras Polres Tarakan juga mengamankan seorang penadah berinisial IS.

RS dan SA sebelumnya mencuri di pemukiman warga di tiga tempat berbeda.

Keduanya berhasil menggasak sejumlah barang elektronik.

Seperti empat unit handphone berbagai merek, dan masing-masing satu unit laptop dan televisi.

Keseluruhan barang hasil curian ini kemudian dijual ke IS yang memang berprofesi sebagai penadah barang curian.

"Ada beberapa barang bukti hasil curian yang kita amankan dan saat interogasi ada beberapa barang bukti yang sudah dijual dan sudah kita amankan penadah tersebut inisial IS kita amankan," ucap Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja, melalui KBO Satreskrim, Iptu Muhammad Aldi, Senin (9/3/2020).

Baca Juga: Residivis Pencurian Ditangkap Jatanras Polres Tarakan, Modusnya Sasar Rumah Kosong

Baca Juga: Pencurian Motor di Gang Rantau, Pelaku Ketahuan Saat Hasil Curian Dipakai di Jalan Pramuka Samarinda

Sementara itu IS selaku penadah sudah menujual beberapa barang hasil curian RS dan SA.

Iptu Aldi menyebut IS menjual barang hasil curian itu melalui media sosial seperti facebook dan lainnya.

"Untuk barang yang dijual itu berupa empat hp, tv dan laptop, penadah ini tiga hp sudah dijual dan yang lain masih ada di yang bersangkutan.

Ada dijual melalui media sosial, dijual di luar kota Tarakan dan dalam kota Tarakan," paparnya.

IS bersama RS dan SA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel Mapolres Tarakan.

Ketiganya dinilai melanggar dua pasal berbeda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved