Residivis Pencurian Ditangkap Jatanras Polres Tarakan, Modusnya Sasar Rumah Kosong
Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Tarakan, Kalimantan Utara, meringkus seorang pelaku kasus pencurian berinisial JN
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Tarakan, Kalimantan Utara, meringkus seorang pelaku kasus pencurian berinisial JN.
JN yang merupakan warga Selumit Pantai, Tarakan, ini diringkus saat sedang berisitirahat di kediamannya, 27 Februari 2020 lalu sekitar Pukul 00.30 Wita.
Adapun perkara yang dilakukan JN yakni melakukan pencurian di sebuah rumah yang juga terletak di Selumit Pantai tak jauh dari tempat tinggalnya.
Modus pelaku yakni menyasar rumah kosong, kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu jendela dapur.
"Yang bersangkutan ini dilaporkan atas pencurian yang terjadi dilaporkan oleh Irwansyah, tersangka JN ini modusnya menggunakan motor keliling maping di daerah sekitarnya begitu menentukan target atau rumah kosong di situ dia masuk lewat jendela dapur," ucap Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja, melalui KBO Satreskrim, Iptu Muhammad Aldi, Senin (2/3/2020).
• Buronan Polres Berau, Selain Rudapaksa Anak di Bawah Umur, RM Juga Residivis Spesialis Bobol Rumah
Saat beraksi JN diyakini melakukannya seorang diri, meskipun dalam keterangannya ia menyebut bahwa dirinya beraksi bersama rekannya.
Sementara itu barang bukti yang ia curi dari TKP yakni satu unit handphone.
"Dari TKP tersebut untuk tersangka JN ini berhasil mengambil satu unit HP oppo A5 warna hitam, menurut pengakuannya dia ini bersama rekannya, tapi kami masih selidiki lebih lanjut karena ada kejanggalan lah dan berdasarkan saksi diia cuma beraksi sendiri," papar Aldi.
• Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Residivis Ditahan Polsek Samarinda Kota
• Tiada Jera, Maling Motor di Bontang Kalimantan Timur Melawan Polisi, Dua Kaki Residivis Ini Didor
Pelaku sendiri mengakui bahwa kasus pencurian yang ia lakukan di Selumit Pantai bukanlah kasus pertama.
Ia berstatus residivis dan sudah dua kali tertangkap oleh pihak kepolisian.
"Kebetulan yang bersangkutan ini sudah pernah tersangkut masalah yang sama di tahun 2004 itu di Polres Nunukan dan di Tarakan 2013 dengan perkara yang sama," tambah Iptu Aldi.
Satreskrim Polres Tarakan pun telah menetapkan JN sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Tarakan. "Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP Pidana," tuturnya.(*) (Tribunkaltim.co/Alfian)