Eks Menpora Imam Nahrawi Update Story WhatsApp di Dalam Rutan, KPK Kecolongan? Ini Respon Ali FIkri
Eks Menpora Imam Nahrawi update story WhatsApp di dalam rutan, KPK kecolongan? Ini respon Ali FIkri
Namun ia belum bisa mengonfirmasi kebenaran dugaan bahwa Imam Nahrawi membawa telepon genggam ke dalam rutan dan kemudian mengunggah foto.
"Pemeriksaan dan upaya pembenahan di dalam rutan sudah dilakukan," ujar Ali Fikri.
Adapun foto yang menjadi persoalan adalah foto ketika Imam Nahrawi dan istrinya sedang melaksanakan ibadah haji.
Foto itu diduga diunggah Imam Nahrawi melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam foto itu terdapat nama Imam Nahrawi di bagian atas foto menandakan Imam Nahrawi sebagai pengunggah.
Tak ada keterangan pasti soal kapan foto diunggah kecuali tulisan '31 minutes ago' yang menandakan tangkapan layar foto itu diunggah 31 menit setelah foto diunggah.
• Ditahan KPK, Imam Nahrawi: Demi Allah, Allah itu Maha Baik dan Takdirnya Tidak Pernah Salah
• Eks Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK, Tutupi Tangan yang Terborgol dengan Cara Ini
Foto tersebut mempunyai keterangan atau caption berbunyi,
"Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah".
Seperti diketahui Imam merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap.
Terkait dana hibah KONI dari Kemenpora Tahun Anggaran 2018 dan telah ditahan KPK sejak September 2019 lalu.

Beber Kelakuan Gatot S Dewa Broto
Bertemu di ruang sidang Imam Nahrawi beber kelakukan Gatot S Dewa Broto, sebut ingin jadi Menpora .
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto menjadi saksi terkait kasus yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi .
Dalam keterangannya Gatot S Dewa Broto membuka sikap Imam Nahrawi selama jadi Menpora .
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto sempat bersitegang saat bertemu di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/3/2020).