Eks Menpora Imam Nahrawi Update Story WhatsApp di Dalam Rutan, KPK Kecolongan? Ini Respon Ali FIkri

Eks Menpora Imam Nahrawi update story WhatsApp di dalam rutan, KPK kecolongan? Ini respon Ali FIkri

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur terkait kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenporan) dan dugaan penerimaan gratifikasi. 

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Gatot sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menjerat terdakwa Imam Nahrawi.

Gatot memberikan keterangan seputar sepak terjang Imam Nahrawi selama menjabat sebagai menteri, kedekatan Imam Nahrawi dengan asisten pribadi Miftahul Ulum, pengajuan proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora, dan hal-hal lain terkait kasus tersebut.

Di akhir persidangan, ketua majelis hakim, Rosmina memberikan kesempatan kepada Imam Nahrawi untuk bertanya kepada Gatot S Dewa Broto.

Imam Nahrawi mengambil kesempatan itu. Di awal pertanyaan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu sempat memanggil Gatot dengan panggilan "Terdakwa".

"Saudara Terdakwa," kata Imam kepada Gatot.

Setelah mengucapkan kata terdakwa, hadirin sidang secara spontan tertawa.

Akhirnya, Imam kembali memanggil Gatot. Kali ini, dia memanggil dengan panggilan saksi.

"Saudara saksi," kata Imam.

 Reaksi Keras Anak Buah Prabowo Kepada Menpora Malaysia Syed Saddiq, Sebut Imam Nahrawi Jadi Contoh

 Ganti Imam Nahrawi, Tugas Khusus Zainudin Amali dari Jokowi, Timnas Indonesia Kok Hebat di Usia Muda

Di kesempatan itu, Imam membantah keterangan yang disampaikan Gatot. Imam justru menyinggung tingkah-laku Gatot sehari-hari di Kemenpora.

Salah satunya Imam mengungkap Gatot pernah tidur di gedung Kemenpora yang berada di Jakarta Pusat.

Selain itu, Imam membeberkan Gatot pernah membuat acara tumpengan di kantor Kemenpora, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Terakhir, Imam menuding Gatot sejak lama menginginkan posisi sebagai Menpora.

Setelah mendengarkan keterangan Imam, Gatot ingin memberikan keterangan. Namun, ketua majelis hakim Rosmina tidak memberikan kesempatan itu.

Rosmina hanya menegaskan kepada Gatot apakah tetap pada keterangan seperti yang dibuat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Gatot tidak mengubah semua keterangan di BAP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved