Putusan MA, Buruh Minta Pemerintah Jokowi Tak Naikkan Iuran Lagi, BPJS Kesehatan Tak Bisa Jawab

Putusan MA, buruh minta Pemerintah Jokowi tak naikkan iuran lagi, BPJS Kesehatan tak bisa jawab

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Ho
Petugas BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kepada masyarakat 

Karena itu, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik,” jelasnya.

Mahkamah Agung telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.

"Ya (sudah diputus).

Kamis 27 Februari 2020 diputus.

Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil. Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," ujar Andi ketika dikonfirmasi.

Mengutip dari dokumen putusan MA tertulis, Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya.

Ini antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

KABAR GEMBIRA Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kembali ke Iuran Semula

96,24 Persen Masyarakat Tarakan Memiliki BPJS Kesehatan

Respon BPJS Kesehatan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Terkait pembatalan aturan kenaikan iuran tersebut, BPJS Kesehatan mengaku belum menerima salinan putusan MA itu.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Lebih lanjut Iqbal menuturkan, BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut.

Namun, bila hasil konfirmasi sudah dia dapat dan terkonfirmasi kebenarannya, pihaknya bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia memastikan, BPJS Kesehatan bakal mengikuti keputusan resmi pemerintah. “Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” tandas Iqbal.

Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru

Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut Mahkamah Agung Lakukan atas permohonan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi Tribunnews, Senin (9/3/2020).

Persidangan uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 dipipim ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Matono Wahyunadi.

Putusan persidangan, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved