Putusan MA, Buruh Minta Pemerintah Jokowi Tak Naikkan Iuran Lagi, BPJS Kesehatan Tak Bisa Jawab

Putusan MA, buruh minta Pemerintah Jokowi tak naikkan iuran lagi, BPJS Kesehatan tak bisa jawab

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Ho
Petugas BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kepada masyarakat 

TRIBUNKALTIM.CO - Putusan MA, buruh minta Pemerintah Jokowi tak naikkan iuran lagi, BPJS Kesehatan tak bisa jawab.

Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen, disambut gembira masyarakat, termasuk buruh.

Kaum buruh pun berharap, Pemerintah yang dipimpin Presiden Jokowi tak lagi menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara sepihak.

Para buruh meminta, Pemerintah Jokowi tak menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa melibatkan pihak lain.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pasca keputusan ini, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menaikkan iuran.

Daftar Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kenaikan Batal, Selisih Kelas 1 dan 2 Cuma Rp 20 Ribuan

Diungkap Mahfud MD, Sikap Pemerintah Soal MA Batalkan Iuran BPJS Kesehatan Naik Akhirnya Terjawab

"Prinsipnya mulai semenjak keluarnya keputusan MA tersebut, maka tidak ada lagi pemberlakuan nilai iuran yang baru.

Tetapi kembali ke nilai iuran yang lama," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Menurut Said Iqbal, sejak awal pekerja Indonesia sudah menyuarakan penolakan terhadap kenaikan iuran tersebut.

Selain melalui aksi unjuk rasa, KSPI juga ikut mengajukan judicial review ke MA agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan.

Menurut dia, pemerintah tidak bisa seenaknya menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara sepihak.

"Pemilik BPJS adalah rakyat.

Khususnya tiga pihak, pertama pengusaha yang membayar iuran BPJS.

Kedua masyarakat penerima upah yaitu buruh dan iuran mandiri.

Kemudian ada pemerintah melalui penerima bantuan iuran (PBI).

Karena itu, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang menaikkan iuran tanpa melakukan uji publik,” jelasnya.

Mahkamah Agung telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.

"Ya (sudah diputus).

Kamis 27 Februari 2020 diputus.

Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil. Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," ujar Andi ketika dikonfirmasi.

Mengutip dari dokumen putusan MA tertulis, Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya.

Ini antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

KABAR GEMBIRA Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kembali ke Iuran Semula

96,24 Persen Masyarakat Tarakan Memiliki BPJS Kesehatan

Respon BPJS Kesehatan

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Terkait pembatalan aturan kenaikan iuran tersebut, BPJS Kesehatan mengaku belum menerima salinan putusan MA itu.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Lebih lanjut Iqbal menuturkan, BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut.

Namun, bila hasil konfirmasi sudah dia dapat dan terkonfirmasi kebenarannya, pihaknya bakal melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia memastikan, BPJS Kesehatan bakal mengikuti keputusan resmi pemerintah. “Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” tandas Iqbal.

Rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru

Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut Mahkamah Agung Lakukan atas permohonan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi Tribunnews, Senin (9/3/2020).

Persidangan uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 dipipim ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Matono Wahyunadi.

Putusan persidangan, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi putusan tersebut.

MA mengungkapkan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

 Daftar Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Setelah Kenaikan Batal, Selisih Kelas 1 dan 2 Cuma Rp 20 Ribuan

 Diungkap Mahfud MD, Sikap Pemerintah Soal MA Batalkan Iuran BPJS Kesehatan Naik Akhirnya Terjawab

Selain itu juga betentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Terlebih juga bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial."

"Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500/bulan untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu/bulan untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu/bulan untuk kelas 1

Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:

 KABAR GEMBIRA Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Kembali ke Iuran Semula

 96,24 Persen Masyarakat Tarakan Memiliki BPJS Kesehatan

- Pasal 34 ayat 1, Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II; atau

c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Aturan Kenaikan Iuran, Ini Komentar BPJS Kesehatan", https://money.kompas.com/read/2020/03/09/190900326/ma-batalkan-aturan-kenaikan-iuran-ini-komentar-bpjs-kesehatan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved