Total 24 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Libur Idul Fitri Jadi Enam Hari
Total 24 hari libur nasional dan cuti bersama 2020, libur Idul Fitri jadi enam hari. Simak juga rincian hari libur dan cuti nasional.
TRIBUNKALTIM.CO - Libur nasional dan cuti bersama 2020 jadi 24 hari, libur Idul Fitri jadi enam hari.
Dari tanggalan kalendar libur Idul Fitri tanggal 24 dan 25 Mei. Awalnya ditambah cuti bersama dua hari 26 dan 27 Mei, kemudian ditambah lagi 28 dan 29 Mei, sehingga total enam hari.
Pada 30 Mei jatuh pada hari Sabtu, jika kamu karyawan mungkin bisa menambah cuti 1 hari, sehingga bisa full libur Idul Fitri hingga 8 hari (termasuk libur hari Minggu).
Hari Libur Nasional 2020 lebih lama empat hari, ini daftar 24 hari libur dan cuti bersama tahun ini
Libur dan cuti bersama tahun 2020 ini lebih lama empat hari.
• Benarkah Ada Corona di Balik Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama 2020? Ini Kata Muhadjir Effendy
• Cuti Bersama 2020 Bakal Direvisi Pemerintah, Libur Idul Fitri dan Mudik Lebaran Bakal Bertambah?
Awalnya total libur dan cuti bersama selama 2020 hanya 20 hari.
Pemerintah kemudian memutuskan untuk menambah 4 hari menjadi 24 hari.
Bagi kamu yang merindukan libur panjang di tahun 2020, sepertinya mimpimu akan terwujud.
Pasalnya, Pemerintah pada Senin (9/3/2020) memutuskan untuk menambah hari libur dan cuti bersama pada 2020 sebanyak empat hari.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat bersama antar menteri di antaranya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendi,
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendi usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat.
Lanjutnya, keputusan Pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional, dan menguatkan kesatuan Indonesia.
"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indonesia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," ujarnya.
Rincian Libur di Tahun 2020
Libur dan cuti bersama 2020 bertambah 4 hari, mudik lebaran jadi lebih panjang .
Pemerintah memutuskan menambah libur dan cuti bersama di tahun 2020 selama 4 hari .
Penambahan libur dan cuti bersama itu salah satunya saat momen Hari Raya Idul Fitri
Pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari.
Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antar-menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.
Rapat ini dihadiri Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.
"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Keempat tambahan hari libur dan cuti bersama itu:
1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Muhadjir mengatakan, keputusan Pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.
Diharapkan pula, keputusan ini juga akan semakin menguatkan kesatuan Indonesia.
"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," ujar dia.
Muhadjir menambahkan, Pemerintah akan segera mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden.
Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.
Kedua, hari libur bersama yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan Pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.
Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.
"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017," kata Muhadjir.
Sebelumnya, Pemerintah menyepakati 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama pada tahun 2020 mendatang.
Kesepakatan ini dicapai setelah Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.
Rapat digelar di ruang rapat menteri lantai 1 Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8/2019) pagi.
RTM dihadiri oleh Menteri PAN RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Menko PMK dalam rapat diketahui terlebih dahulu meminta persetujuan dan pandangan para menteri yang hadir, terkait usulan libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini.
Hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi ‘Hari Suci Nyepi.’
Menko PMK selanjutnya mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama, terutama untuk Hari Raya Idul Fitri, terkait arus mudik dan balik Lebaran.

“Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020) Insyaallah sudah lebih baik dari tahun ini," kata Puan Maharani, dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.
"Semoga tidak banyak kendala berarti, dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” harapnya.
Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Maka, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan:
- Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara;
- Keputusan Presiden No 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No 10 Tahun 1971; dan
- Peraturan Presiden No 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Setelah rapat, Menko PMK dan para menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
• Menko PMK Pimpin Rapat Bahas Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Bakal Ditambah?
• PNS yang Rumahnya Kebanjiran Bisa Cuti Hingga Sebulan dan Terima Gaji, 9 Instruksi Anies Baswedan
Berikut ini Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang disepakati:
1 Januari
Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari
Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April
Wafat Isa Al Masih
1 Mei
Hari Buruh Internasional
7 Mei
Hari Raya Waisak 2564
21 Mei
Kenaikan Isa Al Masih
24-25 Mei
Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
1 Juni
Hari Lahir Pancasila
31 Juli
Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
17 Agustus
Hari Kemerdekaan RI
20 Agustus
Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
29 Oktober
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember
Hari Raya Natal
Cuti bersama:
• 22, 26, dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa, dan Rabu)
Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
• 24 Desember (Hari Kamis)
Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat! Jadwal Tambahan 4 hari Libur dan cuti bersama pada 2020"