PNS yang Rumahnya Kebanjiran Bisa Cuti Hingga Sebulan dan Terima Gaji, 9 Instruksi Anies Baswedan

PNS yang Rumahnya Kebanjiran Bisa Cuti Hingga Sebulan dan Terima Gaji, 9 Instruksi Anies Baswedan

Warta Kota/Rafsanzani Simanjorang
Banjir di kawasan Green Garden, Jakarta Barat. PNS yang Rumahnya Kebanjiran Bisa Cuti Hingga Sebulan dan Terima Gaji, 9 Instruksi Anies Baswedan 

PNS yang Rumahnya Kebanjiran Bisa Cuti Hingga Sebulan dan Terima Gaji, 9 Instruksi Anies Baswedan

TRIBUNKALTIM.CO- Beberapa kawasan di Jakarta masih tergenang banjir hingga hari ini.

Sejumlah rumah warga di kawasan Jakarta dan Bekasi terendam banjir dalam tiga hari terakhir ini. Sampai hari ini, genangan air belum juga surut.

Dalam kondisi seperti ini, Pegawai Negeri Sipil yang rumahnya kebanjiran bisa mengajukan cuti paling lama sebulan.

Mardani Ali Sera Kritik Anies Baswedan soal Banjir Jakarta Formula E Bagus Tapi Itu Cuma 2 Jam

Anies Baswedan Sebut 15 Ribu Jiwa Mengungsi Akibat Banjir Jakarta, PNS Bisa Ambil Cuti 1 Bulan

Banjir Jakarta Ganggu Persiapan Persija Jelang Kick Off Liga 1 2020, Marko Simic dkk Lakukan Ini

"PNS yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti. Itu namanya cuti alasan penting, maksimal 1 bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi Tribun, Selasa (25/2/2020).

Ia mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Paryono menjelaskan, Bab II huruf F nomor 4 menyatakan, "Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan penting. Dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT)."

Kemudian, surat keterangan tersebut dapat diserahkan ke Biro Kepegawaian dan/atau diupload di aplikasi SIPENDEKAR beserta formulir Cuti Karena Alasan Pentingnya saat masuk bekerja.

Atau, pada saat Ketua RT sudah dapat melayani warga semestinya.

"Bagi pegawai yang memenuhi kriteria tersebut, maka dapat tidak berangkat ke tempat kerja sebagaimana mestinya," jelasnya lagi.

Dalam aturan tersebut juga diatur terkait penghasilan baik gaji maupun fasilitas yang didapat PNS selama ini.

"Pada saat PNS tersebut cuti alasan penting, yang bersangkutan berhak menerima gaji," terangnya.

UPDATE Banjir Jakarta, 3 Orang Meninggal Dunia, 3.565 Warga Mengungsi, Reaksi Anies Baswedan?

Kesal Jakarta Banjir Besar Berjilid-jilid, Tokoh Ini Desak Anies Baswedan Lepas Posisi Gubernur DKI

Selain cuti dengan alasan penting, cuti yang diatur di peraturan yang sama antara lain:

1. Cuti di Luar Tanggungan Negara

2. Cuti Tahunan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved