Breaking News

Total 24 Hari, Pemerintah Jokowi Tambah 4 Hari Libur dan Cuti Bersama 2020, Catat Rinciannya

Total 24 hari, Pemerintah Jokowi tambah 4 libur dan cuti bersama 2020, juga lebaran, catat rinciannya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/JEPRIMA
CUTI BERSAMA 2020 - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (tengah) dan Menpora Zainudin Amali dan Menkominfo Johnny G Plate di rapat tingkat menteri membahas kesiapan PON XX dan Peparnas XVI Papua 2020 di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020). 

 Maka, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan:

- Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;

- Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara;

 - Keputusan Presiden No 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No 10 Tahun 1971; dan

- Peraturan Presiden No 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Setelah rapat, Menko PMK dan para menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Berikut ini Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang disepakati:

1 Januari

Tahun Baru 2020 Masehi

25 Januari

Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

22 Maret

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

25 Maret

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved