Total 24 Hari, Pemerintah Jokowi Tambah 4 Hari Libur dan Cuti Bersama 2020, Catat Rinciannya

Total 24 hari, Pemerintah Jokowi tambah 4 libur dan cuti bersama 2020, juga lebaran, catat rinciannya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/JEPRIMA
CUTI BERSAMA 2020 - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (tengah) dan Menpora Zainudin Amali dan Menkominfo Johnny G Plate di rapat tingkat menteri membahas kesiapan PON XX dan Peparnas XVI Papua 2020 di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Total 24 hari, Pemerintah Jokowi tambah 4 libur dan cuti bersama 2020, juga lebaran, catat rinciannya

Pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari.

Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antar-menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.

Rapat ini dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Benarkah Ada Corona di Balik Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama 2020? Ini Kata Muhadjir Effendy

Cuti Bersama 2020 Bakal Direvisi Pemerintah, Libur Idul Fitri dan Mudik Lebaran Bakal Bertambah?

Ke empat tambahan hari libur dan cuti bersama itu:

1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020

2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.

3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Muhadjir Effendy mengatakan, keputusan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.

Diharapkan pula, keputusan ini juga akan semakin menguatkan kesatuan Indonesia.

"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI.

Sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," ujar dia.

Muhadjir Effendy menambahkan, pemerintah akan segera mengatur pengategorian hari libur melalui peraturan presiden.

Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.

Kedua, hari libur bersama, yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.

Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.

"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," kata Muhadjir Effendy.

Menko PMK Pimpin Rapat Bahas Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Bakal Ditambah?

PNS yang Rumahnya Kebanjiran Bisa Cuti Hingga Sebulan dan Terima Gaji, 9 Instruksi Anies Baswedan

Sebelumnya, pemerintah menyepakati 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama pada tahun 2020 mendatang.

Kesepakatan ini dicapai setelah Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.

 Rapat digelar di ruang rapat menteri lantai 1 Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8/2019) pagi.

RTM dihadiri oleh Menteri PAN RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Menko PMK dalam rapat diketahui terlebih dahulu meminta persetujuan dan pandangan para menteri yang hadir, terkait usulan libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini.

Hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi ‘Hari Suci Nyepi.’

Menko PMK selanjutnya mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama, terutama untuk Hari Raya Idul Fitri, terkait arus mudik dan balik Lebaran.

 “Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020) Insyaallah sudah lebih baik dari tahun ini," kata Puan Maharani, dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.

"Semoga tidak banyak kendala berarti, dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” harapnya.

 Benarkah Ada Corona di Balik Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama 2020? Ini Kata Muhadjir Effendy

 Cuti Bersama 2020 Bakal Direvisi Pemerintah, Libur Idul Fitri dan Mudik Lebaran Bakal Bertambah?

Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

 Maka, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan:

- Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;

- Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara;

 - Keputusan Presiden No 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No 10 Tahun 1971; dan

- Peraturan Presiden No 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Setelah rapat, Menko PMK dan para menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Berikut ini Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang disepakati:

1 Januari

Tahun Baru 2020 Masehi

25 Januari

Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

22 Maret

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

25 Maret

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

10 April

Wafat Isa Al Masih

1 Mei

Hari Buruh Internasional

7 Mei

 Menko PMK Pimpin Rapat Bahas Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Bakal Ditambah?

 PNS yang Rumahnya Kebanjiran Bisa Cuti Hingga Sebulan dan Terima Gaji, 9 Instruksi Anies Baswedan

Hari Raya Waisak 2564

21 Mei

Kenaikan Isa Al Masih

24-25 Mei

Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah

1 Juni

Hari Lahir Pancasila

31 Juli

Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah

17 Agustus

Hari Kemerdekaan RI

20 Agustus

Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah

29 Oktober

Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember

Hari Raya Natal

• Cocok Dikunjungi Saat Liburan Akhir Pekan, Berikut Rekomendasi 10 Tempat Wisata di Dieng

• Ada Mi Ongklok, Berikut ini Rekomendasi 6 Kuliner yang Lezat Wajib Dicicipi Saat Liburan Ke Dieng

• Tarif Mulai dari Rp 100 Ribuan, Ini 5 Hotel Murah Dekat Malioboro Untuk Liburan Akhir Pekan di Jogja

• Cocok untuk Liburan Akhir Pekan, Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Jogja, Simak Tarif dan Fasilitasnya

Cuti bersama:

• 22, 26, dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa, dan Rabu)

Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.

• 24 Desember (Hari Kamis)

Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved