Jual Sabu Untuk Beli Pakan Ikan, Residivis Narkoba di Samarinda Kembali Ditangkap

Menjual sabu untuk membeli pakan ikan, residivis narkoba di Samarinda kembali ditangkap

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Budi Dwi Prasetiyo
Sarbini (48) residivis narkotika, saat kejadian petugas menemukan dua poket sabu-sabu, dengan berat masing masing mencapai 2,67 gram/brutto, dan 0,84 gram/brutto,pelaku terancam dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Kamis (12/3/20) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA-Menjual sabu untuk membeli pakan ikan, residivis narkoba di Samarinda kembali ditangkap

Belum genap satu tahun menghirup udara bebas, Sarbini (48) harus kembali mendekam penjara, setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu,

di sebuah pondok yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Gang Lubang Tiga, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Aktivitas Sarbini terungkap setelah personel Polsek Sungai Kunjang melakukan penggeledahan di sebuah pondok miliknya pada Rabu (11/3/20) sekitar pukul 14.00 Wita.

Dari tangan Sarbini, petugas menemukan sebuah kotak rokok di saku belakang kiri celananya yang berisi dua poket sabu, dengan berat masing masing mencapai 2,67 gram/brutto, dan 0,84 gram/brutto.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol IKG Suardana menuturkan, setelah menemukan sabudi saku celana Sarbini, pihaknya langsung melakukan penyisiran di sekitar pondok kecil milik pria paruh baya tersebut.

Baca Juga

BREAKING NEWS BNNK Tarakan Musnahkan Sabu Sitaan Februari 2020

Anggota Satlantas Polresta Samarinda Amankan Dua Remaja yang Bawa Sembilan Poket Sabu

Diduga Rumah Kerap Digunakan Pesta Sabu, Ibu Rumah Tangga di Samarinda Diciduk

"Ternyata dia hanya menyimpan sabu di kantong celananya saja," sebut Suardana, Kamis (12/3/20) siang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Suardana, hanya barang di kantongnya itu yang tersisa dari hasil penjualannya.

Sebelumnya, Sarbini membeli sabu di wilayah Loa Janan Ilir, dengan harga Rp 1 juta/gramnya.

"Dia beli 5 gram, lalu dipecah menjadi poketan kecil, dan dijual dengan harga Rp 100 ribu/poketnya,"jelas Suardana.

Sebelum sempat terjual semua, aktivitas Sarbini akhirnya terendus oleh petugas kepolisian dan langsung mengamankannya, serta menyita uang tunai sebesar Rp 1 juta dari hasil penjualannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved