Jual Sabu Untuk Beli Pakan Ikan, Residivis Narkoba di Samarinda Kembali Ditangkap
Menjual sabu untuk membeli pakan ikan, residivis narkoba di Samarinda kembali ditangkap
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA-Menjual sabu untuk membeli pakan ikan, residivis narkoba di Samarinda kembali ditangkap
Belum genap satu tahun menghirup udara bebas, Sarbini (48) harus kembali mendekam penjara, setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu,
di sebuah pondok yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Gang Lubang Tiga, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Aktivitas Sarbini terungkap setelah personel Polsek Sungai Kunjang melakukan penggeledahan di sebuah pondok miliknya pada Rabu (11/3/20) sekitar pukul 14.00 Wita.
Dari tangan Sarbini, petugas menemukan sebuah kotak rokok di saku belakang kiri celananya yang berisi dua poket sabu, dengan berat masing masing mencapai 2,67 gram/brutto, dan 0,84 gram/brutto.
Kapolsek Sungai Kunjang Kompol IKG Suardana menuturkan, setelah menemukan sabudi saku celana Sarbini, pihaknya langsung melakukan penyisiran di sekitar pondok kecil milik pria paruh baya tersebut.
Baca Juga
BREAKING NEWS BNNK Tarakan Musnahkan Sabu Sitaan Februari 2020
Anggota Satlantas Polresta Samarinda Amankan Dua Remaja yang Bawa Sembilan Poket Sabu
Diduga Rumah Kerap Digunakan Pesta Sabu, Ibu Rumah Tangga di Samarinda Diciduk
"Ternyata dia hanya menyimpan sabu di kantong celananya saja," sebut Suardana, Kamis (12/3/20) siang.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Suardana, hanya barang di kantongnya itu yang tersisa dari hasil penjualannya.
Sebelumnya, Sarbini membeli sabu di wilayah Loa Janan Ilir, dengan harga Rp 1 juta/gramnya.
"Dia beli 5 gram, lalu dipecah menjadi poketan kecil, dan dijual dengan harga Rp 100 ribu/poketnya,"jelas Suardana.
Sebelum sempat terjual semua, aktivitas Sarbini akhirnya terendus oleh petugas kepolisian dan langsung mengamankannya, serta menyita uang tunai sebesar Rp 1 juta dari hasil penjualannya.
Suardanya menyebutkan, Sarbini baru menjalankan bisnisnya sejak satu bulan yang lalu.
Sarbini mengedarkan narkotika miliknya dengan sistem yang bermacam-macam. Jika dia mengenal orang tersebut, maka Sarbini langsung mengantarkan barang haram itu ke tempat konsumennya.
"Jika yang memesan orang baru, maka dia menggunakan sistem jejak, dimana dia menaruh barang di tempat yang sepi," terangnya
Terpisah, Sarbini mengaku bahwa dirinya terpaksa menjual narkotika tersebut.
Bapak dua anak ini mengatakan, menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga dirinya memiliki keramba ikan.
"Saya menjualnya untuk membayar kebutuhan sehari-hari, dan pakan ikan di keramba," ungkap Sarbini.
Atas perbuatannya, Sarbini terancam dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)
Baca Juga
Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Balikpapan Tri Subandi Mendekam di Sel Polres Kutai Timur
Baru 17 Tahun AR Pemilik Sabu 2 Kg Dituntut 10 Tahun Penjara di PN Tarakan, Masa Muda jadi Sia=sia
Sabu 15 Gram Dimusnahkan BNNK Tarakan Sudah Siap Edar, Pelaku TA Diancam 12 Tahun Penjara