CPNS 2019

Digelar 25 Maret 2020, Info Penting SKB CPNS yang Perlu Diketahui, 1 Benar Nilai 5 dan Tak Ada Minus

Sesuai jadwal, tahapan ujian SKB CPNS 2019 akan digelar mulai 25 Maret hingga 10 April 2020.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com
SKB CPNS 2019 - Seluk Beluk dan Hal-hal yang Perlu Diketahui seputar SKB CPNS yang akan digelar 25 Maret - 10 April 2020 mendatang 

Pengumuman kelulusan SKD akan dilakukan instansi melalui Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi.

Pengumuman peserta SKB berisi jumlah peserta dengan jumlah paling banyak 3 kali kebutuhan formasi jabatan berdasarkan pemeringkatan nilai SKD.

2. Peserta P1/TL juga ikut pemeringkatan

Peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik pun termasuk dalam pemeringkatan ini.

Nilai tes tentukan lulus tidaknya peserta SKD ke SKB

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, penentuan kelulusan bagi peserta SKD dengan hasil tes sama didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Aturan ini mengacu pada surat Menpan RB Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 tentang Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.

"Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (16/2/2020).

Paryono menyampaikan, untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil atau kelulusan SKD, disertakan keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yaitu SKD 2018 dan SKD 2019.

Nilai ambang batas berdasarkan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 yaitu TKP sebesar 126, TIU sebesar 80, dan TWK sebesar 65.

Kuota peserta SKB merupakan tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan.

a. Jika terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.

b. Jika terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.

3. kisi-kisi materi SKB

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya juga telah memberi petunjuk materi yang akan diujikan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved