Kecelakaan Beruntun di Bontang, Ada 3 Korban Jiwa, Anggota DPRD Ini Soroti Bus Penabrak Buatan Eropa
Anggota DPRD Bontang, Kalimantan Timur, Abdul Samad menyoroti bus yang menabrak pengendara jalan di simpang 3 RSUD Bontang.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Anggota DPRD Bontang, Kalimantan Timur, Abdul Samad menyoroti bus yang menabrak pengendara jalan di simpang 3 RSUD Bontang beberapa waktu lalu.
Bus buatan Eropa tersebut jadi dalang kecelakaan tragis yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia.
"Jelas ini keteledoran pemilik yang kurang perhatian maintenance (pemeliharaan). Saya pikir ini perlu didalami bersama, kenapa bisa terjadi kecelakaan itu. Apakah kendaraan yang bermasalah atau seperti apa," ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (13/3/2020).
Bus keluaran pabrikan kenamaan asal Jerman itu menurut politisi partai Hanura ini dikenal mengedepankan sisi keamanan bagi pengemudi.
Lantas mengapa sopir bus mengaku bahwa dirinya kehilangan kendali saat menuruni tanjakan RSUD Bontang, lantaran disfungsi sistem pengereman.
Samad menduga adanya kelalaian pihak perusahaan dalam pemeliharaan bus.
• Korban Tabrakan Beruntun di Bontang yang Sempat Membaik Pasca Diamputasi Kaki, Akhirnya Meninggal
Kendati demikian dirinya tak bisa memastikan siapa bertanggungjawab atas kecelakaan, sopir atau justru perusahaan pemilik bus tersebut
"Mereka (pemilik bus) pasti punya mekanik dan bengkel sendiri, service pun juga berkala dilakukan, tapi kenapa masih ada kejadian? Makanya perlu didalami bersama, mungkin kurang memperhatikan service (perawatan) atau sopir kurang membaca buku panduan yang dikeluarkan pabrik," ungkapnya.
Untuk diketahui, sopir bus maut tabarkan beruntun di simpang 3 RSUD Taman Husada Bontang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bontang.
Saat ini proses hukum kasus kecelakaan yang menewaskan 2 pengendara tersebut naik ke tahap penyidikan.
Pihaknya juga telah mendatangkan ahli untuk memeriksa kendaraan (bus) yang dikendarai tersangka.
Dugaan rem blong atau disfungsi sistem pengereman bus tersebut masih diselidiki, lantaran mengingat kendaraan tersebut terbilang baru.
Pihaknya masih melakukan pendalaman apakah benar ada kerusakan pada rem atau murni kelalaian pengemudi.
• Polisi Tetapkan Sopir Bus Tabrakan Beruntun di Bontang Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Dengan modal 2 alat bukti, yakni keterangan saksi mata baik warga sekitar hingga 3 orang penumpang yang berada dalam bus saat kecelakaan sudah dicatat kepolisian.
Kemudian ada rekaman CCTV, sudah cukup untuk polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, RH dijerat pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, maksimal denda Rp 12 Juta.
• Korban Meninggal Dunia Tabrakan Beruntun di Bontang Bertambah Satu Orang, Tiga Masih Kritis
Pemberitaan sebelumnya, Manager Humas Pupuk Kaltim, Wahyudi membenarkan salah satu bus shutle perusahaannya terlibat dalam kecelakaan beruntun di turunan simpang 3 RSUD Bontang, Senin (2/3/2020).
Ia pun turut sampaikan bela sungkawa atas kejadian tersebut.
• DPRD Bontang Soroti Tabrakan Beruntun, Kritisi Traffic Light Sering Mati, Segera Panggil Pemkot
Pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian terkait kronologi kecelakaan yang menewaskan 1 orang pengendara motor.
"Kalau bus tadi itu bus shutle bandara Samarinda-Bontang. Bus sewa pihak ketiga, jadi kita nyewa, supirnya disediakan dari sana juga. Makanya kita tunggu kronologisnya seperti apa.
Lebih lanjut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib serta hukum dan aturan yang berlaku.
• Polisi Tes Urine Sopir Bus Maut Tabrakan Beruntun di Simpang RSUD Bontang, Ini Hasilnya
Bagian umum perusahaan saat ini tengah menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
"Makanya itu, kita nunggu laporan kepolisian seperti apa. Kronologi seperti apa. Di situ sering kejadian berapa kali, memang.
"Pokoknya apapun yang terjadi, ada kesalahan atau apa, silakan diproses sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kami serahkan kepada kepolisian," tambahnya.
(Tribunkaltim.co/Fachri)