Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, DPRD Samarinda Nilai Positif, Banyak Keluhan dari Masyarakat Bawah
Iuran BPJS Kesehatan batal naik, DPRD Samarinda Sri Puji Astuti mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUN KALTIM. CO, SAMARINDA - Diketahui bahwa iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ( BPJS Kesehatan ) batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Uji materi Perpres nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut Mahkamah Agung Lakukan atas permohonan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Hal itu tertuang dalam Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020.
Dengan keputusan tersebut, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda ( DPRD Samarinda ) Sri Puji Astuti mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Alhamdulillah ya, soalnya kita yang mendengar dari keluhan masyarakat paling bawah ya," ucapnya saat dihubungi Tribun kaltim. Co, Minggu (14/3/2020).
Dan ia banyak mendapat laporan-laporan yang memang akhirnya pindah kelas atau turun kelas.
• Mahfud MD Sebut Tak Bisa Banding Putusan MA, Jokowi Tak Bisa Lagi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Lalu karena Kota Samarinda ini belum Universal Health Coverage (UHC) semuanya jadi terhambat kalau gak bisa bayar atau telat bayar.
"Akhirnya mereka gak bisa terlayani," ucapnya
Ia berharap Semisal nantinya akan ada kenaikan lagi, jangn langsung besar apalagi mencapai seratus persen
"Kalau akan adanya kenaikan lagi maka bertahab. Dan kebesarannya tidak seratus persen," ucapnya.
Ia juga menyampaikan, kalaunya bisa dana iuran yang kemarin di naikan bisa dikembalikan.
BACA JUGA:
• Pendapatan dan Pengeluaran BPJS Kesehatan di Kaltim tak Imbang, Terima Rp 1 T, Bayar ke RS Rp 2,3 T
• Terlanjur Bayar Iuran Sebelum MA Putuskan Iuran Batal Naik, Akan Ada Refund? Ini Kata BPJS Kesehatan
"Kalau dari harapan saya sih, sebanarnya kalau bisa dikembalikan, tetapi kan MA kemarin tidak mengatur hitung surutnya kan jadi yang terlanjur dibayarkan belum diatur," ucapnya
Namun Kalaunya sudah memakai, untuk dikembalikan kayaknya gak sesuai juga.
"Tetapi sudah dibatalkan kenaikan itu saja sudah alhamdulillah, jadi masyarakat tidak perlu lagi untuk meminta yang sudah dibayarkan," ucapnya.
(Tribunkaltim.co/Riduan)