CPNS 2019

Update Info CPNS: Pelaksanaan SKB Berpeluang Ditunda Karena Penyebaran Corona Meluas, Hasil SKD?

Meluasnya penyebaran virus Corona membuat BKN tengah mengkaji untuk menunda pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS.

Editor: Doan Pardede
Lusius Genik
SKB CPNS 2019 - Peserta seleksi CPNS Tahun 2020 di BKN, Cawang Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). BKN sedang mengkaji penundaan pelaksanaan tes SKB sebagai imbas dari meluasnya wabah virus Corona di Indonesia. 

Daftar lengkap gaji pelamar CPNS 2019 bila Lulus, tamatan SMA bisa Rp6 Juta.

Yang tak kalah menarik untuk diulas, berapa gaji yang akan diterima CPNS 2019 baru saat mulai bertugas nantinya.

Sejauh ini, hampir 3 juta peserta telah mengikuti ujian SKD berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara ( BKN).

Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan.

CPNS yang direkrut tahun 2019 sudah siap akan terima gaji.

Sebanyak 197.117 formasi dibuka dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 untuk tingkat pusat dan daerah.

Adapun rinciannya, untuk instansi pusat sebanyak 37.854 formasi meliputi 74 kementerian/lembaga.

Sedangkan, untuk instansi daerah terdapat 159.257 formasi meliputi 467 pemerintahan daerah.

Setelah dinyatakan lulus, mereka yang lolos seleksi CPNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.

Dengan demikian, para CPNS 2019 ini juga akan mendapat gaji dari negara.

Lantas berapa gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?

Aturan mengenai gaji CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved