CPNS 2019
Update Info CPNS: Pelaksanaan SKB Berpeluang Ditunda Karena Penyebaran Corona Meluas, Hasil SKD?
Meluasnya penyebaran virus Corona membuat BKN tengah mengkaji untuk menunda pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut update Info CPNS 2019: BKN sedang mengkaji penundaan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena Corona meluas, bagaimana pengumuman hasil SKD?
Pelaksanaan seleksi CPNS 2019 saat ini sudah merampungkan tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sejatinya, peserta saat ini tinggal menunggu hasil dari tes SKD yang digelar sejak 17 Januari lalu dan akan dilanjukan dengan tes SKB.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, mengungkapkan jika memang situasi semakin tidak kondusif untuk pelaksanaan SKB, maka pelaksanaan tes bisa ditunda untuk sementara waktu dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
• Pelamar CPNS yang Absen SKB Karena Corona Dinyatakan Gugur, Begini Nasib Formasi Bila Tak Ada Lolos
• Pengumuman Hasil SKD Masih 10 Hari Lagi, 243 Pelamar CPNS Instansi Ini Sudah Dipastikan Gagal ke SKB
• Perjuangan Pelamar CPNS, 4 Jam Naik Motor Pinjaman dan Lolos PG SKD, Tapi Sayang Belum Tentu ke SKB
• UPDATE CPNS Ini Syarat Peserta Lulus SKD Bisa Lanjut ke Tahap SKB, Simak Tips Persiapan tes
"Dalam waktu dekat ini Panselnas mau rapat terkait hal ini (wabah Corona). Kalau situasinya semakin tidak kondusif, bisa saja SKB ditunda sampai waktu yang tepat," jelas Paryono kepada Kompas.com, Minggu (15/3/2020).
Diungkapkan Paryono, sebelum ada keputusan baru dari Panselnas, waktu pengumuman hasil SKD maupun penyelenggaraan tes SKB masih mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan.
Mengacu pada jadwal BKN, pengumuman hasil tes SKD akan dirilis pada 22-23 Maret 2020.
Sementara untuk pelaksaan SKB akan diselenggarakan dari 25 Maret sampai 10 April 2020.
"Tapi kita tunggu dulu hasil rapat Panselnas. Mungkin Selasa nanti (17/3/2020) ada rapat. Nanti kalau ada informasi terbaru, segera kita informasikan ke teman-teman," ungkap Paryono.
Tentang SKB
Sebagai informasi, berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.