Virus Corona

Kondisi Sri Mulyani Setelah Menhub Budi Karya Positif Virus Corona, Wajah Menteri Keuangan Pucat

Berikut kondisi Sri Mulyani setelah Menhub Budi Karya Sumadi positiF Virus Corona alias covid-19, wajah Menteri Keuangan pucat pimpin rapat via video

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co via Instagram / @smindrawati
Kondisi Sri Mulyani Setelah Menhub Budi Karya Positif Virus Corona, Wajah Menteri Keuangan Pucat 

"Beberapa pihak bertanya mengenai kondisi kesehatan saya, dengan merebaknya Virus Corona ( covid-19 ).

Saya, alhamdulilah tetap sehat dan terus melakukan tugas sebagai Menkeu secara penuh," tulis Sri Mulyani dalam unggahan instagram-nya.

Rapat dengan TNI Polri Soal Virus Corona, Anies Baswedan Ingin Jakarta Lockdown, Hal Ini Menghalangi

Tak hanya menyampaikan jika dirinya tetap dalam kondisi sehat, ia bersama dan timnya tetap melaksanakan tugas secara penuh di tengah merebaknya Virus Corona.

Namun, rapat koordinasi dilaksanakan tak seperti biasa, melainkan melalui video yang saling tersambung satu sama lain.

Tugas yang ia laksanakan membahas mengenai rumusan kebijakan dan langkah-langah APBN serta keuangan negara di tengah Virus Corona yang semakin mewabah.

"Sabtu minggu ini, saya bekerja penuh melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video dengan jajaran Kemenkeu untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah APBN dan keuangan negara dalam menangani penyebaran Virus Corona ( covid-19 ).

Rapat dengan video untuk mengurangi potensi penularan Virus covid-19, tapi tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kemenkeu," tulisnya.

Sri Mulyani pun menyampaikan butir-butir hasil rapat bersama timnya di unggahan tersebut.

"Beberapa keputusan penting hari ini:

(1) Menerbitkan Surat Edaran bagi Kementrian Lembaga agar mereka mampu melakukan realokasi dan reprograming anggaran KL untuk penanganan masalah Covid19. Semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran Virus Covid19.

(2) Menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran Virus Covid19.

(3) Menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya Virus Covid19.

(4) Menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kanyor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan.

(5) melakukan antisipasi dampak Covid19 pada masyarakat, ekonomi dan APBN, dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif," lanjutnya.

Dalam beberapa keputusan tersebut, terdapat hal yang menjadi perhatian khusus yakni menerbitkan surat edaran bagi K/L agar mampu merelokasi anggaran K/L untuk penanganan masalah covid-19, menerbitkan pedoman Bussiness Continuation Process (BCP) Kemenkeu, dan sebagainya.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved