Kasus Asusila Guru di Berau
Begini Pengakuan Pelaku Tindakan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur di Berau
Begini pengakuan pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Berau
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukum penjara 15 tahun dan dijerat UU Perlindungan anak.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 dan minimal lima tahun penjara," kata Kapolres saat rilis, Selasa (17/3/2020).
"Karena melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelasnya. (*)
Baca juga: BREAKING NEWS Pemprov Kaltim Putuskan Lokal Lockdown Perketat Pengawasan untuk Batasi Sebaran Corona
Baca juga: Jumlah Total Suspect Corona di Kalimantan Timur 23 Orang, Hadi Mulyadi: Separuhnya Sudah Negatif
Baca juga: Wisuda Universitas Mulawarman Samarinda 28 Maret 2020 Terancam Batal karena Virus Corona
Baca juga: Makmur HAPK Tegaskan Partai Golkar Kaltim tetap Solid, Minta Ketua Rudy Masud Sowan ke Isran Noor