Virus Corona
Masyarakat Rayakan Idul Fitri dalam Kondisi Darurat Virus Corona, Diimbau Tidak Mudik Saat Lebaran
Masyarakat rayakan Idul Fitri diperkirakan dalam kondisi darurat Virus Corona, Diimbau tidak mudik saat Lebaran.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah memperpanjang status darurat bencana akibat Virus Corona hingga 29 Mei 2020.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB.
Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.
Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga, segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
Keempat, keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Surat tersebut ditetapkan pada 29 Februari 2020.
Masa Darurat Diperpanjang 91 Hari
Masa darurat Virus Corona diperpanjang sampai 91 hari hingga 29 Mei 2020
Artinya momen Idul fitri yang diperkirakan jatuh tanggal 25 Mei 2020 masih dalam kondisi darurat Virus Corona
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat Virus Corona (COVID 19) di Indonesia.
Masa darurat Virus Corona yang awalnya berlaku sejak 28 Januari hingga 28 Februari diperpanjang 91 hari, hingga 29 Mei 2020.
Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB, Doni Monardo, disebutkan bahwa pemberlakuan perpanjangan masa darurat ini karena penyebaran Virus Corona yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan tertanggal 29 Februari 2020 itu.