Virus Corona
Cegah Virus Corona, Tata Cara Salat Berjamaah Plus Tarawih Saat Ramadhan dari Dewan Masjid dan MUI
Cegah Virus Corona, tata cara Salat berjamaah plus Tarawih saat Ramadhan dari Dewan Masjid Indonesia dan MUI
TRIBUNKALTIM.CO - Cegah Virus Corona, tata cara Salat berjamaah plus Tarawih saat Ramadhan dari Dewan Masjid Indonesia dan MUI.
Aktivitas yang mengumpulkan warga dalam jumlah banyak dibatasi demi menghambat penyebaran Virus Corona atau covid-19.
Termasuk diantaranya kegiatan ibadah seperti Salat Jumat, Salat berjamaah hingga Tarawih nanti saat Ramadhan.
Dewan Masjid Indonesia dan MUI sudah menerbitkan anjuran kepada masyarakat terkait tata cara ibadah di tengah pandemi Virus Corona.
Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengumumkan beberapa aturan beribadah di Masjid terkait penyebaran covid-19 yang semakin meluas.
Hal itu juga selaras dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19.
Dewan Masjid Indonesia mengingatkan kepada seluruh takmir masjid agar meningkatkan doa dan Qunut Nadzilah.
• Masjid dan Gereja di Jakarta Bakal Sepi, Anies Baswedan Tiadakan Salat Jumat, Misa dan Kebaktian
• Beda Data Corona Anies Baswedan dengan Pemerintah, Najwa Shihab Pertanyakan Apa Ada yang Tutupi Data
"Adzan tetap dikumandangkan sesuai waktu shalat dan shalat jamaah terbatas dengan jarak minimum 1 meter tiap jamaah," tulisnya dalam surat edaran yang diterima Tribunnews.com, Kamis (19/3/2020).
Selain itu seluruh takmir juga dianjurkan untuk tetap membersihkan masjid dengan karbol atau sejenisnya.
Termasuk juga yang memakai karpet agar digulung.
"Di kota-kota atau wilayah yang terjadi penularan Virus Corona dengan potensi tinggi atau zona merah yang ditetapkan pemerintah."
"Maka Salat Jumat di Masjid ditiadakan dan masing-masing mengganti dengan Salat Dhuzur di rumah (Fatwa MUI)," tulisnya.
Menyusul bulan Ramadhan yang akan datang di bulan April, pihaknya juga menganjurkan agar beribadah Salat Tarawih di rumah masing-masing.
"Begitu pula Salat 5 waktu dan Salat Tarawih pada bulan Ramadhan nanti, dilaksanakan di rumah masing-masing," ujar Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia.
Sementara itu, apabila kondisi penularan Virus Corona telah menurun, salat dapat dilakukan di masjid.
Namun tetap menjaga jarak dan menghindari salaman.
Pihakya juga menganjurkan agar jemaah membawa sajadah masing-masing.
Terakhir, mereka menganjurkan agar berbagai acara keagamaan yang menghadirkan jemaah ditiadakan.
Larangan MUI
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, umat Islam yang positif terjangkit Virus Corona tak boleh beribadah di tempat yang ramai.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Virus Corona kepada orang lain.
"Bukan berarti meniadakan ibadah, tetapi semata untuk kepentingan himayah."
"Memberikan perlindungan agar tidak menularkan kepada yang lain," kata Asrorun di gedung BNPB, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Asrorun, larangan beribadah di tempat umum hanya berlaku untuk mereka yang sakit.
Sementara itu, orang yang sehat dan berada di kawasan dengan tingkat potensi penyebaran Virus Corona rendah tidak ada pelarangan.
"Untuk itu penting untuk yang berada di dalam posisi orang sehat, kawasannya rendah di dalam potensi penyebaran."
"Melaksanakan aktivitas ibadah dengan memperhatikan aspek kesehatan, menjaga diri, dan juga menjaga kesehatan lingkungannya agar potensi pemaparan itu tidak tinggi," jelasnya.
Imbauan Wakil Presiden
Wakil Presiden Maruf Amin turut memberikan komentar terkait kegiatan keagamaan yang dihadiri oleh banyak orang.
Menurutnya hal tersebut bisa berbahaya dengan adanya penyebaran Virus Corona.
"Acara pertemuan, apalagi dalam skala besar, yang membuat antar orang terjadi kontak langsung di tengah wabah covid-19 ini sangat berbahaya."
"Dan membuat penyebaran Virus Corona makin merajalela," ujar Ma'ruf dikutip siaran pers Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi pada Kamis (19/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan tersebut menyusul adanya kegiatan keagamaan yang digelar di Malaysia baru-baru ini,
Pasalnya kegiatan tersebut menjadi lokasi rawan penyebaran Virus Corona.
"Apalagi pesertanya dari berbagai negara. Dalam pertemuan model ini, kita rawan tertular juga rentan menulari orang lain," katanya.
Ma'ruf mengatakan masyarakat harus saling bekerja sama untuk mencegah dan menangani penyebaran Virus Corona.
Ia mengimbau, masyarakat harus memerhatikan aspek keselamatan dan kesehatan, saat menggelar acara keagamaan.
Masjid dan Gereja Sepi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) DKI Jakarta sepakat untuk meniadakan kegiatan-kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah selama dua pekan.
Tujuannya untuk mencegah penularan Virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19 makin meluas.
• Karena covid-19, Salat Jumat Sudah Dilarang, Bagaimana dengan Tarawih Saat Ramadhan? Simak Fatwa MUI
• Kaltim Local Lockdown covid-19, Bagaimana Stok Pangan di Balikpapan?
"Kami menyepakati bahwa kegiatan-kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah-rumah ibadah.
Kami menyepakati untuk ditunda hingga kondisi memungkinkan," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Kamis (19/3/2020).
"Untuk sementara waktu kita melakukan selama dua minggu ke depan.
Dua pekan ke depan ditunda, nanti kami pantau kondisinya dua minggu lagi," lanjut dia.
Anies Baswedan menyampaikan, kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah yang ditiadakan antara lain Salat Jumat, Misa di gereja pada Minggu, hingga kegiatan nyepi.
"Hari ini kesepakatannya adalah Salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan. Sesudah itu kami pantau kembali," kata Anies Baswedan.
"Begitu juga dengan kegiatan Misa hari Minggu dan Kebaktian juga ditunda untuk dua minggu ke depan.
Nanti kami akan pantau perkembangannya," tambahnya.
Anies Baswedan mengatakan, selama dua pekan ke depan, warga bisa menjalankan ibadah agamanya di rumah masing-masing, tidak di tempat ibadat.
Kesepakatan itu diputuskan dalam pertemuan bersama antara Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, FKUB, dan para pemuka agama di Jakarta pada hari ini.
IKUTI >> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cegah Corona, Dewan Masjid Indonesia Anjurkan Salat Jemaah dengan Jarak Minimal 1 Meter, https://www.tribunnews.com/corona/2020/03/19/cegah-corona-dewan-masjid-indonesia-anjurkan-salat-jemaah-dengan-jarak-minimal-1-meter?page=all.