Virus Corona
Masjid dan Gereja di Jakarta Bakal Sepi, Anies Baswedan Tiadakan Salat Jumat, Misa dan Kebaktian
Masjid dan Gereja di Jakarta bakal sepi, Anies Baswedan tiadakan Salat Jumat, Misa dan Kebaktian
TRIBUNKALTIM.CO - Masjid dan Gereja di Jakarta bakal sepi, Anies Baswedan tiadakan Salat Jumat, Misa dan Kebaktian.
Penyebaran Virus Corona yang kian massif sudah pada tahap mengganggu aktivitas ibadah umat beragama.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama FKUB sepakat meniadakan ibadah yang melibatkan banyak orang seperti Salat Jumat, Misa, hingga Kebaktian.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi aktivitas penumpukan penduduk yang berpotensi menambah penularan covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) DKI Jakarta sepakat untuk meniadakan kegiatan-kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah selama dua pekan.
Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19 makin meluas.
• Karena Covid-19, Salat Jumat Sudah Dilarang, Bagaimana dengan Tarawih Saat Ramadhan? Simak Fatwa MUI
• Kaltim Local Lockdown Covid-19, Bagaimana Stok Pangan di Balikpapan?
"Kami menyepakati bahwa kegiatan-kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah-rumah ibadah.
Kami menyepakati untuk ditunda hingga kondisi memungkinkan," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Kamis (19/3/2020).
"Untuk sementara waktu kita melakukan selama dua minggu ke depan.
Dua pekan ke depan ditunda, nanti kami pantau kondisinya dua minggu lagi," lanjut dia.
Anies Baswedan menyampaikan, kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah yang ditiadakan antara lain Salat Jumat, Misa di gereja pada Minggu, hingga kegiatan nyepi.
"Hari ini kesepakatannya adalah Salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan. Sesudah itu kami pantau kembali," kata Anies Baswedan.
"Begitu juga dengan kegiatan Misa hari Minggu dan Kebaktian juga ditunda untuk dua minggu ke depan.
Nanti kami akan pantau perkembangannya," tambahnya.
Anies Baswedan mengatakan, selama dua pekan ke depan, warga bisa menjalankan ibadah agamanya di rumah masing-masing, tidak di tempat ibadat.
Kesepakatan itu diputuskan dalam pertemuan bersama antara Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, FKUB, dan para pemuka agama di Jakarta pada hari ini.
• UPDATE Positif Corona di Kaltim Jadi 3 Orang, Jubir: Pasien Positif Tak Berarti Harus Dirawat di RS
• Kaltim Tetapkan KLB Virus Corona, Walikota Samarinda Minta Warga Tak Gelar Kegiatan Besar
Fatwa MUI
Demi mengantisipasi penyebaran Virus Corona, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur penyelenggaraan ibadah umat Islam.
Fatwa tersebut telah disahkan sejak Senin (16/3/2020), dan akan terus berlaku hingga pemerintah mengumumkan bahwa Indonesia bebas dari pandemi Virus Corona.
• Geger Curhat Pasien Suspect Virus Corona, Dokternya Ngaku Pemerintah Jokowi Gagap Tangani covid-19
• Pernah Tak Berkutik Lawan Fadli Zon, Giliran Haris Azhar Skakmat dan Bentak Ali Mochtar Ngabalin
Penetapan fatwa tersebut sebagai bentuk tindakan antisipasi dan pencegahan menyebarnya penyakit covid-19 di Indonesia.
Dilansir tvOneNews dalam halaman YouTubenya, Selasa (17/3/2020), Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF, menjelaskan mengenai salah satu aturan tentang Salat Jumat.
"Dalam situasi penyebaran Virus Corona ini demikian masif, massal, dan tidak terkendali. Maka salat jumat di satu kawasan tertentu yang penyebaran Virus Corona-nya demikian tidak terkendali tadi, maka salat jumat itu dilarang untuk diselenggarakan dan digantikan tentu dengan salat zuhur di rumah masing-masing," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (16/3/2020).
Seperti yang dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Selasa (17/3/2020), berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2020 tersebut.
Ketentuan Hukum
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, Salat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.
Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran covid-19, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
5. Dalam kondisi penyebaran covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.
6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar covid-19.
8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah covid-19.
9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
• 174 Kasus Virus Corona di Indonesia, Achmad Yurianto: Jumlahnya akan Berlipat Ganda Beberapa Hari
Rekomendasi
1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar covid-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran covid-19 dan orang yang terpapar covid-19 sesuai kaidah kesehatan.
Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M
IKUTI >> Update virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Corona, Pemprov DKI Tiadakan Shalat Jumat hingga Misa Minggu di Tempat Ibadah Selama 2 Pekan", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/19/17083001/cegah-corona-pemprov-dki-tiadakan-shalat-jumat-hingga-misa-minggu-di.