Virus Corona
215 Terinfeksi dan 18 Meninggal di Jakarta, Bersama TNI - Polri Anies Baswedan Tempuh Langkah Ini
215 terinfeksi dan 18 meninggal di Jakarta, bersama TNI - Polri Anies Baswedan tempuh langkah ini
Sebanyak 32 orang diantaranya meninggal dan 17 orang sembuh.
• Jakarta Sudah Capai 210 Kasus Positif Virus Corona, Anies Baswedan Instruksikan Ini ke Anak Buahnya
• Masjid dan Gereja di Jakarta Bakal Sepi, Anies Baswedan Tiadakan Salat Jumat, Misa dan Kebaktian
Tak Ada Ibadah Berjamaah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) DKI Jakarta sepakat untuk meniadakan kegiatan-kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah selama dua pekan.
Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab covid-19 makin meluas.
• Karena Covid-19, Salat Jumat Sudah Dilarang, Bagaimana dengan Tarawih Saat Ramadhan? Simak Fatwa MUI
• Kaltim Local Lockdown Covid-19, Bagaimana Stok Pangan di Balikpapan?
"Kami menyepakati bahwa kegiatan-kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah-rumah ibadah.
Kami menyepakati untuk ditunda hingga kondisi memungkinkan," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Kamis (19/3/2020).
"Untuk sementara waktu kita melakukan selama dua minggu ke depan.
Dua pekan ke depan ditunda, nanti kami pantau kondisinya dua minggu lagi," lanjut dia.
Anies Baswedan menyampaikan, kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah yang ditiadakan antara lain Salat Jumat, Misa di gereja pada Minggu, hingga kegiatan nyepi.
"Hari ini kesepakatannya adalah Salat Jumat di Jakarta ditunda selama dua Jumat ke depan. Sesudah itu kami pantau kembali," kata Anies Baswedan.
"Begitu juga dengan kegiatan Misa hari Minggu dan Kebaktian juga ditunda untuk dua minggu ke depan.
Nanti kami akan pantau perkembangannya," tambahnya.
Anies Baswedan mengatakan, selama dua pekan ke depan, warga bisa menjalankan ibadah agamanya di rumah masing-masing, tidak di tempat ibadat.
Kesepakatan itu diputuskan dalam pertemuan bersama antara Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, FKUB, dan para pemuka agama di Jakarta pada hari ini.
Fatwa MUI
Demi mengantisipasi penyebaran Virus Corona, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur penyelenggaraan ibadah umat Islam.
Fatwa tersebut telah disahkan sejak Senin (16/3/2020), dan akan terus berlaku hingga pemerintah mengumumkan bahwa Indonesia bebas dari pandemi Virus Corona.
• Geger Curhat Pasien Suspect Virus Corona, Dokternya Ngaku Pemerintah Jokowi Gagap Tangani covid-19
• Pernah Tak Berkutik Lawan Fadli Zon, Giliran Haris Azhar Skakmat dan Bentak Ali Mochtar Ngabalin