Virus Corona
Fatwa Terbaru dari MUI Soal Salat Jumat Dalam Situasi Wabah Virus Corona
Fatwa terbaru dari MUI Soal Salat Jumat dalam situasi wabah virus Corona Penyebaran virus Corona di Indonesia semakin meluas .
TRIBUNKALTIM.CO - Fatwa terbaru dari MUI Soal Salat Jumat dalam situasi wabah virus Corona .
Penyebaran virus Corona di Indonesia semakin meluas .
Bahkan Pemerintah menetapkan kondisi darurat virus Corona selama 91 hari
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa seputar penyelenggaraan ibadah di tengah situasi wabah virus corona (Covid-19).
Deputi Pengembangan Pemuda, Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA, menyampaikan fatwa tersebut diterbitkan sebagai panduan bagi masyarakat, khususnya kaum muslim di Indonesia.
Masyarakat diimbau agar tetap menjalankan pelaksanaan ibadah sekaligus berkontribusi mencegah peredaran Covid-19.
• Pengakuan Dokter RSUP Persahabatan yang Tangani Pasien Virus Corona, Ibarat Perang Dunia III
• Benarkah Golongan Darah O Lebih Kebal Virus Corona? Penelitian di China Ungkap Penemuan Baru!
• Menteri Arab Saudi Bersurat ke Fachrul Razi, Ibadah Haji 2020 Dibatalkan? Ini Penjelasan Kemenag
Oleh karena itu, terdapat sembilan poin penting yang disampaikan oleh MUI.
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Satu diantaranya yaitu panduan pelaksanaan ibadah di tempat umum ataupun ibadah salat Jumat dalam kondisi wabah seperti saat ini.
Asrorun menyampaikan, bagi seseorang yang positif terpapar Covid-19 maka ia bertanggung jawab untuk melakukan pengobatan dan isolasi diri.
"Ketika ada orang yang sudah positif terpapar Covid-19 maka tanggung jawab melakukan pengobatan dan isolasi diri agar tidak terjadi penularan orang lain," tutur Asrorun, dilansir dari YouTube BNPB, Kamis (18/3/2020) siang.
Lebih lanjut, disebutkan baginya, salat Jumat dapat diganti salat zuhur karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya pun haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah solat 5 waktu, tarawih, Ied di masjid serta pengajian umum, dan tabligh akbar.
Sementara itu, seseorang dalam kondisi sehat namun tinggal di kawasan yang memiliki potensi penularan tinggi maka dilarang untuk ibadah di tempat umum.
"Ketika dalam kondisi kebugaran sehat, maka ada dua kondisi yang perlu diperhatikan," kata Asrorun.