Virus Corona

Fatwa Terbaru dari MUI Soal Salat Jumat Dalam Situasi Wabah Virus Corona

Fatwa terbaru dari MUI Soal Salat Jumat dalam situasi wabah virus Corona Penyebaran virus Corona di Indonesia semakin meluas .

Tribunkaltim.Co/nevrianto
Ilustrasi Fatwa terbaru dari MUI Soal Salat Jumat dalam situasi wabah virus Corona 

Begitu juga dengan kegiatan keagamaan umat Hindu, yakni Nyepi.

"Begitu juga dengan Nyepi, tadi unsur umat Hindu yang hadir juga menyampaikan."

"Bahwa kegiatan Nyepi diputuskan untuk tidak dilakukan dengan keramaian, jadi kegiatan keramaian ditiadakan," ungkapnya.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka untuk mencegah penularan Covid-19.

 "Kami dari Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya serta Kodam Jaya akan menyampaikan ini kepada seluruh jajaran kita untuk membantu mengawasi dan mendisplinkan," jelas Anies.

Ia menegaskan, hal itu menjadi satu-satunya upaya untuk melindungi saudara sebangsa.

"Hari ini bila ingin melindungi saudara sebangsa maka tinggal di rumah kurangi interaksi."

"Jika kita tidak melakukan itu maka membahayakan bagi semua."

"Yang berpotensi terjangkiti begitu banyak dan yang terpapar tak selalu menunjukkan gejala," ungkap Anies.

 Jokowi Minta TNI dan Polri Terlibat Rapid Test, Berikut 7 Arahan Presiden untuk Tangani Virus Corona

Oleh karena itu, kebijakan di atas merupakan kesepakatan yang diambil bersama untuk pencegahan penularan Covid-19.

"Kita berharap kepada seluruh umat untuk ikut melaksanakan ini sebagai cara kita melindungi saudara sebangsa," tegasnya.

IKUTI >> Update Virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI Aturan Baru Salat Jumat di Tengah Wabah Corona, https://www.tribunnews.com/corona/2020/03/20/fatwa-mui-aturan-baru-salat-jumat-ditengah-wabah-corona?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved