Virus Corona
Jokowi Minta TNI dan Polri Terlibat Rapid Test, Berikut 7 Arahan Presiden untuk Tangani Virus Corona
Presiden Jokowi minta TNI dan Polri terlibat Rapid Test, hingga sampaikan 7 Arahan untuk tangani Virus Corona alias covid-19.
Oleh karena itu, Jokowi meminta Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merumuskan insentif bagi dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Saya minta Menko Perekonomian dan kementerian terkait segera menjalankan kebijakan insetif ekonomi, utamanya bagi pelaku usaha, lebih khusus lagi pelaku UMKM yang terkena dampak penyebaran covid-19," kata Jokowi.
Di sisi lain, Jokowi juga meminta para pelaku usaha bisa menyesuaikan bisnisnya dengan keadaan social distancing saat ini.
Menurut Kepala Negara, para pelaku usaha bisa melakukan sejumlah inovasi, misalnya dengan melakukan pelayanan jarak jauh dengan internet.
"Walaupun ada kebijakan pengurangan interaksi, saya minta pelaku usaha, pelaku UMKM bisa memaksimalkan penggunaan pelayanan dengan online," kata dia.
• Ditegur Jokowi Soal Transportasi Umum, Kini Fadjroel Rachman Sindir Efek Kejut Ala Anies Baswedan
7. Stok pangan
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi memastikan bahwa stok pangan RI cukup sehingga masyarakat tak perlu panik di tengah pandemi Virus Corona yang menyebabkan penyakit covid-19.
Jokowi bahkan sudah melakukan inspeksi mendadak ke gudang badan urusan logistik (Bulog) pada Rabu kemarin untuk mengecek langsung stok pangan dalam negeri.
"Saya kemarin sudah cek di Bulog, saya melihat stok kita lebih dari cukup," kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Selain itu, Jokowi menambahkan, stok pangan dalam negeri masih akan bertambah.
Sebab, pada Maret ini para petani melakukan panen raya.
"April juga masih ada panen raya sehingga penyerapan oleh Bulog juga agar diatur," kata dia. Jokowi pun meminta jajarannya terus memastikan ketersediaan dan stabilitas harga barang-barang kebutuhan pokok lain yang diperlukan masyarakat.
(*)
IKUTI >> Update Virus Corona