Virus Corona

Jumlah Warga Wafat Melonjak, Anies Akhirnya Umumkan Status Baru untuk DKI Jakarta, Berlaku 14 Hari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Jakarta berstatus tanggap darurat bencana wabah virus Corona atau covid-19

Editor: Doan Pardede
Sumber: Kompas TV
STATUS JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait virus Corona di Balai Kota, Jakarta, (14/3/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Jakarta berstatus tanggap darurat bencana wabah virus Corona atau covid-19 mulai Jumat (20/3/2020). 

4. Jawa Timur

Terkonfirmasi: 15

Sembuh: 1

Meninggal: 1

5. Jawa Tengah

Terkonfirmasi: 12

Sembuh: 0

Meninggal: 3

6. Kalimantan Timur

Terkonfirmasi: 10

Sembuh: 0

Meninggal: 0

7. Bali

Terkonfirmasi: 4

Sembuh: 0

Meninggal: 1

8. Daerah Istimewa Yogyakarta

Terkonfirmasi: 4

Sembuh: 0

Meninggal: 0

9. Kepulauan Riau

Terkonfirmasi: 4

Sembuh: 0

Meninggal: 0

10. Sulawesi Tenggara

Terkonfirmasi: 3

Sembuh: 0

Meninggal: 0

11. Kalimantan Barat

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

12. Sumatera Utara

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 1

13. Sulawesi Selatan

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

14. Kalimantan Tengah

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

15. Sulawesi Utara

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

16. Lampung

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

17. Riau

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

IKUTI >> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Anies Baswedan Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19 dan di Kompas.com dengan judul Banyak yang Wafat, Anies Baswedan Resmi Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved