CPNS 2019
Hasil SKD CPNS di 521 Instansi Siap Diumumkan, Berikut Cara Cek Nama yang Lulus, Pantau 2 LINK ini
Info terkini, hasil SKD 521 Instansi, yang terdiri dari 65 Instansi Pemerintah Pusat dan 456 Instansi Pemerintah Daerah siap diumumkan
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan bahwa hasil seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di 521 instansi sudah siap diumukan, cek Nama yang Lulus di Intansi yang dilamar.
Sesuai jadwal, pengumuman hasil SKD CPNS formasi 2019 akan dilakukan pada 22-23 Maret 2020, bagaimana persiapannya?
Informasi terkini, proses verifikasi dan validasi (verval) SKD CPNS formasi Tahun 2019 telah rampung dan hasilnya sudah mendapatkan digital signature (DS) dari Kepala BKN, selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
BKN sudah menyerahkan hasil SKD kepada total 521 instansi, yang terdiri dari 65 instansi Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan 456 instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
• Hasil SKD CPNS Diumumkan Minggu 22 Maret, Masih Ada Kabar Baik Bila Gagal, Peluang 2020 Cukup Besar
• Hasil SKD CPNS Diumumkan Mulai Besok 22 Maret, Pastikan Link Benar, Ada instansi yang Beda Jadwal
• Pengumuman Hasil SKD Masih 10 Hari Lagi, 243 Pelamar CPNS instansi Ini Sudah Dipastikan Gagal ke SKB
• Inilah Daftar 5 Intansi CPNS Pusat dan Daerah dengan KeLulusan Tertinggi, Ada yang Tembus 90 Persen
Penyerahan hasil SKD tersebut disampaikan kepada seluruh admin instansi melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).
BKN meminta instansi untuk menyiapkan pengumuman hasil SKD untuk disampaikan secara serentak kepada pelamar melalui masing-masing Link atau laman website atau media sosial instansi pada tanggal 22 – 23 Maret 2020.
Penetapan tanggal pengumuman tersebut merujuk pada jadwal Panselnas yang sudah disampaikan ke seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS formasi Tahun 2019.
Seperti Kementerian Hukum dan HAM, pegumuman SKD CPNS 2019 dapat dilihat melalui Link https://cpns.kemenkumham.go.id/.
Sementara untuk jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pada siaran pers BKN tanggal 17 Maret 2020 sudah disampaikan bahwa pelaksanaan SKB masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta dengan nilai SKD memenuhi Passing Grade dan 3x jumlah formasi.
• Perjuangan Pelamar CPNS, 4 Jam Naik Motor Pinjaman dan Lolos PG SKD, Tapi Sayang Belum Tentu ke SKB
• Peluang Pelamar CPNS di 3 Formasi ke SKB Makin Berat, yang Lulus Passing Grade Sudah Lebih 90 Persen
Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS formasi Tahun 2019.
Aturan ini dikeluarkan dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS formasi Tahun 2019.
Sementara untuk instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana/prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Tentang SKB
Sebagai informasi, berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai Passing Grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos Passing Grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126.
Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya.
Ini karena banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.
• Tentang SKB Penentu Kelulusan CPNS, Tahun Lalu Dikeluhkan Karena Tak Nyambung, Kini Diberi Kisi-kisi
• Fakta Baru Tes CPNS Terungkap, Jumlah Pelamar Formasi Umum yang Sudah Pasti Gagal ke SKB Cukup Besar
Sisanya disumbang oleh tes SKD. Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.
Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah. Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.
Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.
Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.
Daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani pelamar CPNS ini bisa dilihat pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.
Jika tahapannya berbentuk ujian lewat CAT, materi soal tes SKB yang diujikan sangat terkait dengan bidang formasi serta instansi yang dilamar calon abdi negara.
Pelamar bisa fokus pada kisi-kisi soal CAT di SKB sesuai dengan posisi yang dilamarnya. formasi dalam CPNS terbagi menjadi dua, yakni Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).
Berikut 6 informasi penting terkait tes SKB, berdasarkan Permen PAN RB 23/2019 :
1. Jumlah peserta yang mengikuti tes SKB sebanyak 3 kali jumlah kebutuhan/ formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
2. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional
3. Pelaksanaan dan materi SKB di instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa :
- Tes potensi akademik
- Tes praktik kerja
- Tes bahasa asing
- Tes fisik/sesamaptaan
Psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan (sedikitnya dua jenis/bentuk tes).
4. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang berkesusaian/masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait
5. Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti: Pranata Komputer, SKB dapat dilakukan dalam bentuk tes praktik kerja
6. instansi daerah menyelenggarakan SKB selain dengan Cat, wajib menetapkan pedoman panduan pelaksanaan tes SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepala BKN selaku ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Peserta yang lolos tahap akhir seleksi CPNS 2019 akan ditentukan berdasarkan integrasi tes SKD dan tes SKB dengan bobot 40 persen tes SKD dan 60 persen tes SKB.
• Skor Lampaui Passing Grade SKD, Pelamar CPNS Belum Tentu Bisa Lanjut ke SKB, Ini Alasan BKN
• Peluang Pelamar CPNS Punya Nilai Sama Lanjut SKB Masih Terbuka, Hasil SKD Diumumkan 22-23 Maret 2020
• Tamatan SMA Bisa Rp6 Juta, Daftar Lengkap Gaji Pelamar CPNS Bila Lulus, Ada Kabar Baik dari Jokowi
• Hasil SKD CPNS Sebentar Lagi Diumumkan, Ada Kabar Baik untuk Pelamar yang Gagal, 3 Formasi Buka 2020
IKUTI >> UPDATE CPNS 2019
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 di 521 instansi, Cek Jadwal Terbaru dan Bocoran Materi SKB