Virus Corona
Jakarta Berstatus Tanggap Darurat Bencana Virus Corona, Anies Baswedan Minta Warga Lakukan Ini
Jakarta berstatus tanggap darurat bencana Virus Corona, Anies Baswedan minta warga lakukan ini
Penulis: Rafan Arif Dwinanto |
Demi mengantisipasi penyebaran Virus Corona, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur penyelenggaraan ibadah umat Islam.
Fatwa tersebut telah disahkan sejak Senin (16/3/2020), dan akan terus berlaku hingga pemerintah mengumumkan bahwa Indonesia bebas dari pandemi Virus Corona.
Penetapan fatwa tersebut sebagai bentuk tindakan antisipasi dan pencegahan menyebarnya penyakit covid-19 di Indonesia.
Dilansir tvOneNews dalam halaman YouTubenya, Selasa (17/3/2020), Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF, menjelaskan mengenai salah satu aturan tentang Salat Jumat.
• Anak, Asisten dan Sopirnya Positif Virus Corona, Tjahjo Kumolo Tertular Covid-19 Menhub Budi Karya?
• Kunker di Lombok Bawa Anak Istri, Rombongan Anggota DPRD Ini Ngamuk Saat akan Dites Virus Corona
"Dalam situasi penyebaran Virus Corona ini demikian masif, massal, dan tidak terkendali.
Maka salat jumat di satu kawasan tertentu yang penyebaran Virus Corona-nya demikian tidak terkendali tadi, maka salat jumat itu dilarang untuk diselenggarakan dan digantikan tentu dengan salat zuhur di rumah masing-masing," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (16/3/2020).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Anies Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19 ", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/03/20/18345211/gubernur-anies-tetapkan-jakarta-tanggap-darurat-bencana-covid-19.