CPNS 2019
Hasil Tes SKD CPNS 2019 Diumumkan, Begini Cara mudah Lihat Pengumuman Hasil Kelulusan
Hasil tes SKD CPNS 2019 diumumkan, begini cara mudah lihat pengumuman hasil kelulusan .
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil tes SKD CPNS 2019 diumumkan, begini cara mudah lihat pengumuman hasil kelulusan .
Setelah lama ditunggu hasil Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) CPNS 2019 akhirnya diumumkan .
Ada beberapa cara melihat hasil tes SKd CPNS 2019 yang telah kamu jalani
Kabar gembira bagi para peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019, karena pengumuman hasil tes diumumkan hari ini, Minggu (22/3/2020).
Pengumuman hasil SKD akan berlangsung dua hari, yakni Minggu-Senin, 22-23 Maret 2020.
Pastikan Anda memantau situs resmi pemerintah maupun media sosial dari instansi yang didaftar.
• Hasil SKD CPNS Diumumkan Minggu 22 Maret, Masih Ada Kabar Baik Bila Gagal, Peluang 2020 Cukup Besar
• Hasil SKD CPNS Diumumkan Mulai Besok 22 Maret, Pastikan Link Benar, Ada instansi yang Beda Jadwal
• Pengumuman Hasil SKD Masih 10 Hari Lagi, 243 Pelamar CPNS instansi Ini Sudah Dipastikan Gagal ke SKB
• Inilah Daftar 5 Intansi CPNS Pusat dan Daerah dengan KeLulusan Tertinggi, Ada yang Tembus 90 Persen
Namun, setelah dinyatakan lolos ke tahap SKB, ada penundaan jadwal untuk pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Ditundanya jadwal tes SKB CPNS 2019 diakibatkan wabah virus corona yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional di Indonesia.
SKB akan ditunda sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), sebagaimana dilansir bkn.go.id.
Sebelumnya, rencana pelaksanaan SKB berlangsung mulai 25 Maret 2020.
• Perjuangan Pelamar CPNS, 4 Jam Naik Motor Pinjaman dan Lolos PG SKD, Tapi Sayang Belum Tentu ke SKB
• Peluang Pelamar CPNS di 3 Formasi ke SKB Makin Berat, yang Lulus Passing Grade Sudah Lebih 90 Persen
Cara cek hasil kelulusan SKD CPNS 2019:
1. Kunjungi website resmi instansi penyelenggara tes CPNS.
Anda dapat melihat hasilnya melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi.
Misalnya, Kemenkumham melalui link cpns.kemenkumham.go.id, Kemudian di BKN melalui bkn.go.id.
2. Pantau informasi berkaitan dengan pengumuman tes CPNS melalui media sosial masing-masing instansi.
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan pada 22 - 23 Maret 2020.
Anda juga bisa memantau informasi terkait CPNS melalui media sosial instansi, seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.
Berikut mengenai pelaksanaan tes SKB sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 Tahun2019 tentang kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:
a. Materi SKB
1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
3. Pelaksanaan dan materi SKB diInstansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes;
4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalampengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
b. Pelaksanaan SKB
1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
2. Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengansistem CATsetelah mendapat persetujuan dari Menteri;
3. Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis/bentuk teslain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
4. Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
5. Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;
6. Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
7. Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
8. Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;
9. Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;
Baca: Imbas Virus Corona, Kepala BKN Sebut SKB CPNS 2019 Bakal Ditunda
10. Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;
• Tentang SKB Penentu Kelulusan CPNS, Tahun Lalu Dikeluhkan Karena Tak Nyambung, Kini Diberi Kisi-kisi
• Fakta Baru Tes CPNS Terungkap, Jumlah Pelamar Formasi Umum yang Sudah Pasti Gagal ke SKB Cukup Besar
11. Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri;
12. Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11 di bawah koordinasi BKN;
13. Dalam hal terdapat jabatan yangbersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja
IKUTI >> UPDATE CPNS 2019
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Hari Ini, 22 Maret 2020, Pastikan Anda Pantau Situs Resminya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/03/22/cara-cek-pengumuman-hasil-skd-cpns-2019-hari-ini-22-maret-2020-pastikan-anda-pantau-situs-resminya?page=all.