Kapolres Tarakan Sebut Maklumat Kapolri Terkait Penanganan Covid-19 Belum Bisa Diterapkan Langsung

Kapolres Tarakan Sebut Maklumat Kapolri Terkait Penanganan Covid-19 Belum Bisa Diterapkan Langsung

HO Polres Tarakan
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja, melakukan sidak di Pasar Gusher Tarakan, Jumat (20/3/2020). Kapolres Tarakan Sebut Maklumat Kapolri Terkait Penanganan Covid-19 Belum Bisa Diterapkan Langsung 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Kapolri Jendral Idham Azis menerbitkan maklumat terkait penanganan dan pencegahan wabah covid-19.

Maklumat ini diterbitkan tertanggal 21 Maret 2020 dan menjadi acuan pihak jajaran Polri se-Indonesia dalam melakukan penanganan terkait covid-19 sesuai hukum yang berlaku.

Terdapat enam poin utama pada maklumat tersebut di antaranya menyangkut larangan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang mengumpulkan massa, seperti pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, saresehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Termasuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga, juga dilarang.

Selain itu, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa, juga tidak diperkenankan.

Maklumat Kapolri juga berisi larangan pembelian kebutuhan pokok secara berlebihan atau menimbun barang-barang yang dibutuhkan masyarakat.

Balikpapan Status KLB Corona, Kasatpol PP Ancam Tutup Paksa THM yang Tetap Buka

Risma Kaitkan Zona Merah Virus Corona Dengan PDIP, Roy Suryo: Covid-19 Pandemi Serius, Bu Cyantik!

Serta masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang bisa memicu keresahan di tengah masyarakat.

Dari seluruh poin tersebut, Kapolri menegaskan jika ada pihak yang melakukan perbuatan bertentangan dengan maklumat yang telah diterbitkan, pihak kepolisian akan melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hanya saja untuk jajaran Polres Tarakan, Kalimantan Utara, maklumat Kapolri belum bisa diterapkan secara langsung.

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja mengemukakan, pihaknya untuk sementara hanya sebatas melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Kita sosialisasikan dahulu Maklumat Kapolri tersebut baru kemudian akan kita terapkan," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2020).

Adapun metode sosialisasi di jajaran Polres Tarakan, menurut AKBP Fillol, memasang spanduk dengan isi maklumat Kapolri tersebut.

Viral, di Acara Ini, Para Wanita Geber Tarian Erotis di Tengah Wabah Virus Corona, MUI Angkat Bicara

Pelajaran Penting dari Italia yang Santai Hadapi Corona, 4.800 Meninggal, Wajah Kota Berubah Drastis

"Kaitan dengan dikeluarkannya Maklumat Kapolri, maka Polres Tarakan menindaklanjutinya dengan memberikan imbauan kepada masyarakat, seperti dengan pemasangan spanduk," paparnya.

Sebelum adanya maklumat Kapolri, Pemerintah Kota Tarakan melalui Wali Kota, dr Khairul telah mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan wabah covid-19.

Beberapa poin disampaikan oleh Wali Kota Tarakan melalui surat edarannya seperti meliburkan aktivitas sekolah dan mengimbau segala aktivitas atau ajang keramaian ditiadakan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved