Rapat Internal DPRD Bontang Bahas Penanganan Virus Corona Batal, Ini Alasannya
Rapat Internal DPRD Bontang Bahas Penanganan Virus Corona Batal, Ini Alasannya
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Rapat internal anggota DPRD Bontang membahas antisipasi dan penanganan Virus Corona batal.
Ini diungkapkan Ketua DPRD Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam kepada Tribunkaltim.co, Senin (23/3/2020).
"Nggak jadi dinda. Hari ini kantor disemprot disinfektan. Untuk pencegahan (Virus Corona)," katanya melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, politisi muda Partai Golkar Bontang ini mengatakan untuk sementara seluruh anggota parlemen untuk work from home alias berkantor di rumah.
Kendati demikian, komunikasi dan koordinasi tetap berjalan dengan menggunakan saluran telepon.
"WFH (Work From Home) sementara, tapi tetap komunikasi by phone antar anggota (DPRD)," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam angkat bicara soal penyediaan pos anggaran antisipasi dan penanganan virus corona di Kota Bontang.
• Update Virus Corona di Kabupaten Berau, Jumlah Orang Dalam Pemantauan Bertambah Jadi 16 Orang
• Profesi Dokter, Teman Raditya Dika Meninggal karena Corona: Jangan Timbun Masker, Mereka Lebih Butuh
Kepada Tribunkaltim.co, ia memastikan anggaran untuk penanganan wabah virus yang kian menyebar di Indonesia siap digunakan kapan saja oleh pemerintah.
Dari informasi yang dihimpun anggaran senilai Rp2 miliar bakal disiapkan Pemkot Bontang untuk menangkal dan penanganan covid-19.
"Ada di dana pos tak terduga APBD murni, itu yang sementara bisa dipakai Pemkot (Bontang)," katanya, Kamis (19/3/2020).
Sekadar diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan pemerintah daerah (pemda) dapat menggunakan anggaran belanja tak terduga (BTT) untuk penanganan bencana asalkan sudah berstatus tanggap darurat bencana.
"Ada (alas hukum) Permendagri pak Tito, boleh digeser tanpa persetujuan DPRD. Cukup hanya pemberitahuan saja ke DPRD karena itu sudah ada alas hukum dari Permendagri," ungkapnya.
Belum lama ini, Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 ( covid-19 ) di lingkungan pemerintah daerah (pemda).
Permendagri yang diundangkan pada 16 Maret 2020 itu mengatur tentang berbagai langkah antisipasi seperti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
• Cegah Virus Corona, Disinfektan Buatan PMI Balikpapan Akan Disemprotkan ke Sekolah dan Rutan
• Gara-gara Wabah Virus Corona, Mahasiswi Hubei Asal Balikpapan Ini Jalani Perkuliahan Online
"Pemerintah bisa langsung geser anggaran itu. Karena ada di Permendagri terkait penanganan Virus Corona. Itu bisa dipakai dasarnya," sebutnya.