Tak Sampai 24 Jam, Dua Warga Kutai Timur Masuk Bui Karena Simpan Sabu dan Ganja
Tak Sampai 24 Jam, Dua Warga Kutai Timur Masuk Bui Karena Simpan Sabu dan Ganja
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Dua kasus narkotika, masing-masing jenis sabu dan ganja berhasil diungkap jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur, Jumat (20/3/2020) lalu.
Keduanya adalah, Dedi (33), karyawan swasta yang tinggal di Jalan Tiung Raya, Perumahan Munthe, Kecamatan Sangatta Utara dan Santoni alias Toni (31), juga karyawan swasta tinggal di Jalan Bayam Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara.
Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana mengatakan Dedi diamankan di depan mes sebuah perusahaan swasta di Jalan Tiung.
Saat itu, ia tengah berdiri depan mes sekitar pukul 23.30 malam.
“Kami mendapat informasi tentang peredaran narkoba yang langsung ditindaklanjuti di lapangan. Penyelidikan mengarah ke sekitar kawasan perumahan Munthe tersebut,” ujar Iptu Chandra Buana, Minggu (22/3/2020).
Saat berkeliling, melihat seorang yang berdiri di tepi jalan dengan gelagat mencurigakan.
• Polres Penajam Paser Utara Tangkap 3 Pelaku Narkoba, Diringkus di Babulu, Ditemukan 5,37 Gram Sabu
Kemudian dilakukan penggeledahan, dan ternyata ditemukan satu poket sabu seberat 2,54 gram di dalam tas pinggang.
Di dalam kamar tersangka di mes tersebut, juga ditemukan satu unit timbangan digital dan beberapa plastik klip. Serta uang Rp 250.000 yang diduga merupakan uang hasil penjualan barang haram.
“Sabu tersebut diakui miliknya. Sehingga tersangka langsung digelandang ke Polres Kutim untuk pemeriksaan intensif,” ujar Iptu Chandra Buana.
• Ditpolairud Polda Kaltim Gerebek Sarang Narkoba di Kota Samarinda, 89 Poket Sabu Kecil Siap Edar
• Polisi Amankan Bandar Narkoba Samarinda, Ungkap 1.700 Butir Ekstasi dan Sabu 696,53 Gram
Sebelumnya, sekitar pukul 6.40 pagi, tim SPKT Polres Kutim juga mengamankan seorang karyawan perusahaan, di sebuah mes perusahaan swasta. Santoni alias Toni kepergok menyimpan ganja seberat 2,76 gram.
“Tersangka diamankan saat akan masuk ke mes tersebut. Kemudian dipanggil oleh aparat dan sekuriti setempat. Saat diperiksa, ditemukan satu plastik daun ganja kering seberat 2,76 gram di dalam tas selempangnya. Serta ada pula satu linting ganja sisa pemakaian,” ujar Iptu Chandra Buana.
Ia pun langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Kutim untuk diperiksa lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)